Disisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan untuk tidak menyelenggarakan tes masuk SD. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerinah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pada Pasal 69 dan Pasal 70.
Pasal 69 Ayat 5 menyebut bahwa penerimaan siswa baru kelas I SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung atau bentuk tes lain. Diperkuat dengan Pasal 70 yang mengaakan bahwa syarat masuk SD cukup berusia paling rendah enam tahun.
_____
Pada intinya, calistung untuk anak TK dasarnya memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Masalah pro atau kontra itu wajar, sama halnya dengan perbedaan pendapat. Maka perihal mengembangkan kognitif anak dalam hal calistung pada TK, sudah menjadi keputusan orang tua sendiri untuk memilih mana yang terbaik untuk anaknya.
Ada orang tua yang percaya dengan kemampuannya mendidik anak sendiri, ada juga orang tua yang menyerahkan anak dengan sepenuhnya pada lembaga PAUD. Yang menjadi poin disini adalah, selama anak tersebut tidak merasa terkekang, stress, dan terbebani oleh pelajaran calistung, menurut saya sah-sah saja jika potensi kognitif anak terus dikembangkan pada usia golden age.
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H