Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Supervisi Pagu Anggaran, Kemenkumham DIY Utamakan Prinsip Value for Money

6 September 2023   15:15 Diperbarui: 6 September 2023   15:23 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY bersama Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham menggelar Supervisi Pagu Anggaran TA 2024. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mengedepankan prinsip value for money dalam penyusunan anggaran.

Supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2024 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (6/9/2024). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto supervisi ini dilaksanakan untuk memastikan semua sumber daya digunakan secara efektif dan efisien.

"Kita berkomitmen bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dampak yang maksimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Agung.

"Perencanaan dan penganggaran harus berprinsip value for money, maka dalam penyusunan anggaran TA 2024 ini kita bangun sinergi untuk mencapai target agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," imbuhnya.

Agung berharap jajaran Kanwil Kemenkumham DIY bisa mengintegrasikan kegiatan sejenis agar tidak terjadi inefisiensi. Para pengelola RKA-K/L diharapkan bisa mencermati struktur, komponen, dan detail anggaran yang ada.

"Fokus dengan kegiatan ini, agar dokumen perencanaan penganggaran jajaran Kanwil Kemenkumham DIY tersusun sesuai dengan kaidah perencanaan penganggaran yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara menyampaikan bahwa supervisi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran RKA-K/L yang disusun oleh satuan kerja sebelum disampaikan kepada APIP untuk dilakukan reviu.

Tim Supervisi Unit Eselon I yang terdiri atas Biro Perencanaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY serta para operator RKA-K/L seluruh satuan kerja jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun