Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil Kemenkumham DIY Beri Pesan Tegas

20 Desember 2022   15:25 Diperbarui: 20 Desember 2022   15:58 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil Kemenkumham DIY Beri Pesan Tegas (Foto: dok. Kemenkumham)

YOGYAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari melantik Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Imam memberikan sejumlah pesan dan arahan tugas demi kinerja jajarannya yang lebih baik.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (20/12/2022) yang diikuti pejabat yang dilantik secara langsung maupun virtual. Pejabat yang dilantik yakni Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Fitri Wulansari, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Yonki Edward Majakirto, dan Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta Kelik Sulistyanto.

Imam menyampaikan ucapan selamat dan mendoakan kesuksesan bagi pejabat baru dilantik. Imam berharap para pejabat yang baru dilantik terus mengembangkan kompetensi dan bekerja secara profesional.

"Berikan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dalam bekerja, demi memberikan pelayanan yang berkualitas. Di manapun Saudara dan Saudari ditugaskan, bekerjalah dengan profesional sesuai aturan yang berlaku, serta harus mampu berpikir solutif untuk menyelesaikan berbagai tantangan pekerjaan," ujar Imam.

Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil Kemenkumham DIY Beri Pesan Tegas (Foto: dok. Kemenkumham)
Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil Kemenkumham DIY Beri Pesan Tegas (Foto: dok. Kemenkumham)
Imam meminta para pejabat melaksanakan tugas dengan baik dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Sebagai pemimpin, para pejabat ini juga diharapkan memiliki integritas moralserta menjaga nama baik organisasi.

"Laksanakan pelayanan publik secara transparan dan sesuai prosedur. Junjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas, tidak menyalahi prosedur, serta bekerjalah dengan ikhlas dan tuntas," pesannya.

Tak lupa, Imam mengingatkan untuk waspada dan menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik 2024 mendatang. Imam berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY mampu menjaga netralitas, integritas, dan berkinerja dengan maksimal.

"Kami berharap setiap pihak bisa terus bersinergi, meningkatkan kerja sama dengan stakeholder, dan terus menciptakan inovasi-inovasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Mari kita bersama-sama untuk lebih semangat dan terus berlomba-lomba dalam memberikan kinerja yang terbaik untuk Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Yogyakarta dari Yudo Adi Yuwono kepada Kelik Sulistyanto. Yudo akan mengemban amanah baru sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Biak pada Kanwil Kemenkumham Papua.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para pejabat struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil Kemenkumham DIY Beri Pesan Tegas (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Lantik Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil Kemenkumham DIY Beri Pesan Tegas (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun