Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Perubahan Aturan soal Harmonisasi Perda, Kemenkumham DIY Akan Sosialisasikan UU 13/2022

10 Oktober 2022   15:36 Diperbarui: 10 Oktober 2022   15:36 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Perancang Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham DIY DIY akan menyosialisasikan SOP terbaru terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini sejalan dengan diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan konsolidasi untuk sosialisasi peraturan terbaru, Senin (10/10/2022), di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Nova Asmirawati mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan kepada stakeholder yang terkait dengan perancangan peraturan daerah.

"Kita harus sosialisasikan juga kepada Pemda dan DPRD, dan harus dipahami titik mana Kanwil Kemenkumham itu melaksanakan harmonisasi berdasarkan UU 13 dan harmonisasi yang sifatnya fasilitasi yang terkait tugas Subbid FPPHD," kata Nova.

Untuk diketahui, terdapat perubahan bunyi pasal yang terkait dengan harmonisasi peraturan daerah dalam UU Nomor 13 Tahun 2022. Pasal 58 UU tersebut berbunyi:
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(2)  Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 disebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dengan demikian, UU Nomor 13 Tahun 2022 menguatkan peran Kantor Wilayah dalam hal harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida meminta materi yang akan disosialisasikan dibuat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman terkait hal ini untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham DIY.

"Ini termasuk kinerja kita yang harus diangkat. Ini untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder kita bahwa kita sudah melaksanakan ini, karena ini bagian dari reformasi hukum," ujar Mutia.

Harmonisasi bisa dilaksanakan secara simultan dengan sosialisasi peraturan baru ini. Para Pejabat Fungsional Analis Hukum juga diminta terlibat dan berkolaborasi dengan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Yakin bahwa semua akan berjalan dengan baik, asal kita mampu berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi," tegas Mutia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Iswanti, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Surmiyanti, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun