Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Apostille Bakal Ada di Kanwil Kemenkumham Mulai 2023

30 September 2022   15:56 Diperbarui: 30 September 2022   15:59 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Apostille Bakal Ada di Kanwil Kemenkumham Mulai 2023 (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

BOGOR - Kanwil Kemenkumham DIY turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Layanan Apostille yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Apostille rencananya akan bisa dilayani di Kanwil Kemenkumham mulai tahun 2023 mendatang.

Bimtek Layanan Apostille sendiri dilaksanakan pada 27-30 September 2022 di Hotel Aston, Bogor, dan dihadiri perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi Layanan Apostille oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, yang sejalan dengan upaya Ditjen AHU mencapai target kinerja program prioritas.

Direktur Perdata Ditjen AHU yang bertindak sebagai Plh Direktur Jenderal AHU Santun M Siregar saat ini Layanan Apostille yang berlaku sejak 4 Juni 2022 baru bisa dilayani percetakan sertifikat Apostille-nya di Ditjen AHU. Namun, direncakan pada tahun 2023 mendatang, sertifikat Apostille sudah dapat dicetak di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

"Inilah terobosan layanan Administrasi Hukum Umum bagi masyarakat. Diharapkan inovasi ini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani menyampaikan bahwa Apostille memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat.

Layanan Apostille berhasil memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja. Layanan Apostille saat ini telah berlaku di 121 negara.

Bimtek Layanan Apostille ini dilaksanakan juga sebagai persiapan Kantor Wilayah menyediakan layanan Apostille secara langsung pada tahun 2023. Ada enam narasumber yang terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memberikan pemahaman Layanan Apostille, baik teknis maupun substansinya.

Inspektur Wilayah III Kemenkumham Iwan Santoso pada kesempatan tersebut mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai Kantor untuk memberikan pelayanan publik terkait Apostille secara optimal untuk menyukseskan program Reformasi Birokrasi, yang salah satu indikatornya adalah kecepatan melayani kebutuhan masyarakat.

Pada Bimtek kali ini juga dilakukan simulasi pengajuan permohonan Apostile, di mana perwakilan masing-masing Kantor Wilayah diberi kesempatan untuk mencetak sertifikat Apostille dan melekatkannya pada contoh dokumen publik. Para peserta Bimtek juga berkompetisi dalam pembuatan video Layanan Apostille bertema 'Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen'.

Kanwil Kemenkumham DIY meraih Juara I dalam lomba video ini bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri Tim Kanwil DIY yang terdiri atas Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, Analis Laporan Hasil Pengawasan Deddhy Herianto Sihotang, dan Anlis Permasalahan Hukum Elisabeth Augustina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun