Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kemenkumham DIY Sampaikan Perlindungan-Penyelesaian Sengketa Merek di Talkshow Jogja TV

20 September 2022   18:03 Diperbarui: 20 September 2022   18:05 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjadi salah satu narasumber dalam talkshow bertajuk Bincang Hari Ini di Jogja TV. Mutia mengulas tentang kekayaan intelektual, khususnya perlindungan dan penyelesaian sengketa merek.

Talkshow yang dipandu pembawa acara Vira Maya ini disiarkan secara langsung pada Selasa (20/9/2022). Mutia menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek sangat mudah dan pemohon akan melalui tiga proses, yaitu pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

"Mendaftarkan merek saat ini lebih mudah, mengingat sinergi kami dengan (Dinas) Perindustrian, dengan sentra-sentra KI di Perguruan Tinggi, dan kami juga melayani secara langsung di Kantor Wilayah. Kami juga sering ada pameran dan kami melayani pendaftaran merek di situ. Berdasarkan angka pendaftaran merek, saat ini memang di DIY untuk capaian permohonan mereknya tinggi, karena ini juga adanya keterlibatan UMKM," ujar Mutia.

Mengenai sengketa merek, Mutia menyebut hal itu bisa diadukan secara langsung di Kanwil Kemenkumham atau melalui pihak kepolisian. Jika melalui Kemenkumham, pengaduan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sering diadukan adalah adanya persamaan-persamaan pada pokoknya. Jadi ketika sebuah merek itu ada orang lain yang menggunakan, hampir sama, mirip, pada pokoknya adalah sama, nah orang yang sudah punya sertifikat (merek) itu boleh mengadukan atas pelanggaran ini. Kemudian bisa saja terjadi ketika mereknya sama, tetapi kelasnya berbeda," jelas Mutia.

"Kami menangani pengaduan itu bisa dengan mediasi dulu, namun ketika masuk ke ranah kepolisian, kami biasanya menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan terkait proses merek itu sendiri. Tetapi biasanya kita mediasi dulu, kita pertemukan, kita teliti dulu apa dan bagaimana yang dimaksudkan dari si pengadu dan yang diadukan karena menggunakan merek ini," lanjutnya.

Selain Mutia, Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Doni Dwi Yogo Handoko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang juga Manajer Sentra HKI Janabadra Diah Permata Budiasri, dan Komisi B DPRD DIY Dwi Wahyu Budiantoro juga menjadi narasumber dalam diskusi yang berlangsung santai namun tetap informatif ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun