Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU, Kemenkumham DIY Tergabung di Pokja Dukungan Manajemen

25 Agustus 2022   14:11 Diperbarui: 25 Agustus 2022   14:20 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU, Kemenkumham DIY Tergabung di Pokja Dukungan Manajemen (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham DIY hadir dalam Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Administrasi Hukum Umum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Rapat Kerja yang dihadiri Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah se-Indonesia itu bertema 'Akselerasi Pemulihan Ekonomi Melalui Layanan AHU yang Semakin PASTI'.

Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU dilaksanakan di The Westin Hotel, Surabaya selama empat hari, yakni pada Rabu-Sabtu (24-27/8/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, serta pelaksana pada Kanwil Kemenkumham DIY hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo menyebut Rapat Kerja ini penting dilaksanakan untuk melakukan review pelaksanaan program-program AHU di pusat maupun Kantor Wilayah.

"Saya mengingatkan agar kita terus berupaya untuk menjaga kinerja kita agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dalam Rapat Kerja ini, diharapkan dapat menghasilkan output yang dapat mendukung peningkatan kinerja program Administrasi Hukum Umum baik di pusat maupun di Kantor Wilayah," ujar Cahyo.

Cahyo meminta agar setiap Kantor Wilayah lebih optimal dalam melakukan sosialisasi layanan AHU. Ia menekankan bahwa program Administrasi Hukum Umum perlu dilaksanakan secara serius dan penuh kehati-hatian.

"Saya juga berpesan kepada Bapak Ibu sekalian untuk terus menjalin komunikasi yang erat agar dapat menghasilkan hasil kerja yang efektif dan mengedepankan sinergitas. Jadikan momentum Rapat Kerja ini sebagai momentum positif untuk menjalin silaturahmi dan kolaborasi agar kita mampu bekerja dengan semakin baik lagi," ungkapnya.

Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU, Kemenkumham DIY Tergabung di Pokja Dukungan Manajemen (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran AHU, Kemenkumham DIY Tergabung di Pokja Dukungan Manajemen (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Peserta Rapat Kerja kali ini akan dibagi dalam tiga Pokja, yaitu Pokja I yang membahas Target Kinerja untuk Unit Pusat Ditjen AHU dan Kantor Wilayah, Pokja II yang membahas Dukungan Manajemen di Unit Pusat Ditjen AHU dan Wilayah, dan Pokja III yang membahas Review Indikator Kinerja Ditjen AHU serta Strategi Peningkatan PNBP. Kanwil Kemenkumham DIY tergabung dalam Pokja II.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peluncuran atau launching Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus. Melalui aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas dan profesionalisme Kurator dan Pengurus serta memberikan kepastian waktu layanan bagi pemohon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun