YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Persediaan dan Opname Fisik (APIK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan dan perencanaan BMN pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sosialisasi dan Bimtek APIK dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (30/6/2022). Plt Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto membuka kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa aplikasi APIK menjadi wadah untuk memberikan informasi sarana dan prasarana bagi UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Aplikasi ini akan membantu para operator BMN dalam proses pengisian REKANS, SIMAN, dan melakukan permintaan UPT. APIK memuat informasi berupa data RKBMN SIMAN dan REKANS yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT serta terdapat permintaan kebutuhan sarana prasarana, laporan kerusakan barang, dan tanggap darurat," jelas Yudi.
Yudi berharap peserta Bimtek APIK yang terdiri atas para operator BMN dari UPT Pemasyarakatan di DIY dapat mempelajari dan memahami aplikasi ini untuk selanjutnya dapat diimplementasikan di satuan kerjanya masing-masing. Dengan adanya APIK, diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang terkait dengan perencanaan kebutuhan BMN.
"Acara Bimtek APIK ini tentu akan membawa manfaat sekaligus sebagai salah satu fungsi pengendali manajemen aset yang sangat penting. Perencanaan kebutuhan BMN melalui aplikasi APIK ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan, antara lain efisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif, dan kurangnya optimalisasi BMN," ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam Bimtek ini yaitu Analis Perencanaan, Penggunaan, dan Penghapusan BMN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan EN Fauziannur. Selanjutnya, para operator BMN dari UPT Pemasyarakatan langsung diajarkan untuk menggunakan aplikasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H