Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

JF Perancang Perundang-undangan Didorong Terus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2022   16:28 Diperbarui: 29 Juni 2022   16:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY membahas Analisis Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai pola karier dan diskusi tentang penghitungan formasi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (29/6/2022). Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida berharap seluruh JF Perancang dapat berkontribusi maksimal dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.

"Jadi saya harapkan seluruh Perancang Peranturan Perundang-undangan dapat meningkatkan performance dan kompetensinya. Perancang di Kanwil Kemenkumham DIY saya harapkan juga dapat berkontribusi maksimal dalam perancangan peraturan perundang-undangan dan mendalami benar pedoman-pedomannya, yang nantinya berdampank juga pada pola karier JFT Perancang," ujar Mutia.

Kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait penghitungan kembali formasi Perancang. Untuk diketahui, ada 27 Pejabat Fungsional Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham DIY yang terdiri atas 16 Perancang Ahli Pertama dan 11 Perancang Ahli Muda.

"Selain mengembangkan kompetensi dan keahlian, Perancang peraturan perundang-undangan juga diharapkan menguasai secara mandiri teknik pengukuran kegiatannya dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dijelaskan Mutia, perhitungan kebutuhan ideal jumlah Perancang dalam suatu instansi dibutuhkan agar jangan sampai ada Perancang yang kekurangan atau kelebihan beban kerja. Karena itu, seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menghitung dan mengajukan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Kepala Subbidang FPPHD, Iswanti, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Surmiyanti, serta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun