Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendaftaran Perseroan Perorangan, Solusi Kemudahan Berusaha bagi UMKM

18 Mei 2022   12:40 Diperbarui: 18 Mei 2022   12:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran Perseroan Perorangan, Solusi Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Dokpri

YOGYAKARTA -- Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema "Perseroan Perorangan Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional".


Kegiatan Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari pada Rabu (18/5/22).

Dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja dan hadirnya Badan Hukum baru berupa Perseroan Perorangan.

"Sesuai dengan arahan Presiden, pelaksanaan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga kita semua harus bergotong royong, bersinergi dan bekerja dalam membangkitkan perekonomian nasional akibat wabah Covid-19 ini," lanjutnya.

Dalam hal ini, Kemenkumham juga telah mengimplementasikan kebijakan Pemerintah terkait transformasi ekonomi dengan berfokus pada percepatan program EODB (Ease Of Doing Business) untuk kemudahan berusaha.

Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berkomitmen mempermudah pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha kecil. Salah satunya yaitu dengan terbitnya Peraturan Menkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dengan hadirnya peraturan tersebut para pelaku usaha semakin dipermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, serta entitas didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

"Harapannya setelah adanya kegiatan ini akan meningkat jumlah pendaftar Perseroan Perorangan, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kabid Pelayan Hukum Yustina Elistya Dewi, beserta peserta perwakilan Dinas UMKM, yang dilaksanakan secara langsung dan daring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun