Mohon tunggu...
Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Dikelola oleh Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Motif Batik "My Bangka" Karya Bupati Mulkan Dicatatkan di Ditjen Kekayaan Intelektual

6 Februari 2023   11:35 Diperbarui: 6 Februari 2023   12:04 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pangkalpinang -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Minggu (5/2) mengatakan bahwa Motif Kain Batik "My Bangka" dengan pencipta Mulkan, SH.,MH. (Bupati Bangka) telah dicatatkankan hak ciptanya di Ditjen Kekayaan Intektual Kemenkumham RI dengan nomor 000443615.

Menurut Eva Gantini, pemegang hak ciptanya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Beralamat di Jl. Ahmad Yani, Jalur Dua, Sungailiat, Bangka Belitung.

Jenis ciptaannya yaitu Seni Umum. Judul ciptaannya adalah "Motif Kain Batik My Bangka". Sedangkan tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia adalah pada 3 Februari 2023, di Sungailiat.

Jangka waktu perlindungannya berlaku seumur hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

"Surat pencatatan hak cipta ini sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", kata Eva Gantini.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi langkah Bupati Bangka, Mulkan mendaftarkan hak cipta "Motif Kain Batik My Bangka" dengan pemegang hak cipta Pemda Kabupaten Bangka. Ia berharap agar Kekayaan Intelektual lainnya dapat segera menyusul untuk didaftarkan, sehingga memperoleh perlindungan hukum.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun