Mohon tunggu...
Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Dikelola oleh Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Audiensi Deputi Hukum BPIP

20 Januari 2023   15:56 Diperbarui: 20 Januari 2023   16:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto terima audiensi Deputi Hukum, Advokasi, Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, Kamis (19/1), di ruang kerja Kakanwil.

Kemas Akhmad Tajuddin menyampaikan bahwa BPIP akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Perancang Perundang-undangan di seluruh Indonesia dalam rangka internalisasi nilai nilai Pancasila.

Menurut Kemas Akhmad Tajuddin, Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 mengatur nilai-nilai Pancasila ke dalam 25 indikator. Indikator tersebut menjadi parameter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Seluruh peraturan perundang-undangan harus melalui proses harmonisasi dengan memasukan parameter Pancasila, sehingga regulasi tersebut dapat selaras dengan nilai Pancasila," kata Kemas.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini ada 14 orang Perancang Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Babel.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Keamanan, Arie Harjanto, serta Kepala Subbidang Pembinaan TI dan Kerja Sama, Mulsa Afrianto.

Sementara dari jajaran BPIP dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Madya, Janri Alin Tomson, dan Analis Produk Hukum, Nurul Ula Ulya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun