Mohon tunggu...
Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Dikelola oleh Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Babel Rehabilitasi 300 WBP Narkotika

20 Januari 2023   17:07 Diperbarui: 20 Januari 2023   17:41 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, pada Sabtu (07/01) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan rehabilitasi sosial pada 300 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Rehabilitasi Sosial merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun rangkaian kegiatan rehabilitasi sosial diawali dengan Assessment Awal, Konseling, Morning Meeting, hingga Tes Urin bagi 300 WBP peserta rehabilitasi (residen). Tujuan rehablitasi ini adalah untuk mempertahankan kondisi biologis, psikologis maupun sosial WBP, dan juga untuk memulihkan kondisi mereka dari ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika ataupun zat adiktif lainnya.

Marlen Situngkir mengatakan berdasarkan data saat ini tercatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/ Rutan Kemenkumham Babel mencapai 2.357 orang. Lebih dari 50 persen atau 1.293 orang merupakan WBP dengan kasus narkotika.

Menurutnya, program rehabilitasi sosial ini perlu berlanjut kedepannya, melihat kondisi bahwa sebagian besar WBP di Lapas/ Rutan Kemenkumham Babel merupakan terpidana kasus narkotika.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya agar WBP kasus narkotika menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri serta tidak melakukan tindak pidana lagi. Antara lain melakukan upaya penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba, sehingga WBP menjadi agen perubahan untuk mengajak semua orang menjauhi narkoba. Kemudian juga dilakukan upaya penggeledahan di dalam blok hunian dan terhadap pengunjung dan barang titipan, serta melakukan upaya rehabilitasi.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada jajaran BNNP dan Polda Babel yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam melakukan pembinaan kepada WBP Narkotika,“ kata Kakanwil yang lahir di Belinyu Bangka tersebut.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun