Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirjen AHU Lantik dan Ambil Sumpah 331 Orang PPNS dari Berbagai Instansi, 2 Orang dari Kemenkumham Gorontalo

8 Desember 2022   17:06 Diperbarui: 8 Desember 2022   17:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo -- Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS dari berbagai instansi, salah satunya PPNS kekayaan intelektua.


Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, (08/12).

Dokpri
Dokpri
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS dilakukan secara hybrid dan dihadiri langsung (luring) sebanyak 58 orang serta virtual (daring) sebanyak 273 orang.

Dokpri
Dokpri
Pada kegiatan ini, dua orang PPNS KI Kanwil Kemenkumham Gorontalo yaitu Hotman Roni dan Rut Swarny S. Saragih juga turut dilantik dan diambil sumpah secara virtual melalui aplikasi zoom bertempat di ruang rapat kepala divisi administrasi.

Dokpri
Dokpri
Dalam sambutannya, Dirjen AHU menyampaikan bahwa dalam tata hukum Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum diberikannya wewenang kepada pejabat penyidik pegawai negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tertentu.

Diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada pejabat penyidik pegawai negeri sipil itu dimaksudkan untuk membantu penegakan hukum, mengingat tugas kepolisian yang begitu banyak serta kompleks, baik itu sumber daya manusianya dan dikaitkan dengan luas wilayahnya yang begitu besar.

Dokpri
Dokpri
Disamping itu juga untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di lingkungan tugas kementerian atau lembaga.

Sebagai timbal balik, ASN yang telah dikembangkan potensinya wajib memberikan kompetensi terbaik, inisiatif, inovasi, motivasi dan kesediaan untuk memikul beragam peran dan tanggung jawab organisasi.  

Disamping itu, ia juga sangat menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat sehingga tercapainya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan tentunya kepastian hukum yang semakin baik.

Dokpri
Dokpri
"Oleh karena itu diperlukan PPNS yang profesional dan mandiri serta memiliki kompetensi yang handal dibidang penyidikan dengan memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional, mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan", ujar Cahyo.

Diakhir sambutan, Cahyo juga menyampaikan selamat kepada pegawai yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PPNS.

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dalam kesempatan terpisah mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya PPNS KI pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Dokpri
Dokpri
Ia juga berpesan agar PPNS yang baru ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan terus mengikuti perkembangan hukum di Indonesia, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun