Gorontalo -- Salah satu rangkaian semarak HDKD ke-77, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah seluruh Indonesia sebanyak 77 rancangan secara serentak sesuai usia Kemenkumham saat ini, Kamis (28/07).
Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia. Pada kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo turut ambil bagian dengan melaksanakan kegiatan Harmonisasi Ranperda sejumlah 3 rancangan.
Dhahana berharap melalui kegiatan ini, akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Semoga kontribusi dan partisipasi bapak/ibu menjadi salah satu magnum opus yang tidak ternilai bagi pembangunan bangsa dan negara ini, khususnya dalam pembentukan hukum yang baik sebagai satu kesatuan yang utuh dalam pembangunan sistem hukum nasional," tegas Dhahana menutup sambutannya.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi oleh masing-masing wilayah. Untuk Kanwil Kemenkumham Gorontalo terdapat 3 Ranperda yang dibahas, dibagi dalam tiga kelompok kerja masing-masing :
- Pokja I dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, dengan peserta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, Perwakilan Sekretariat DPRD Kabuaten Gorontalo, perwakilan Dispenda dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo serta akademisi. Ranperda yang dibahas tentang Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kewenangan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merupakan amanat dari undang-undang nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda dengan membahas masing-masing uraian pasal demi pasal melalui pemaparan dan tanya jawab seluruh peserta rapat yang hadir.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI