Mohon tunggu...
Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Mohon Tunggu... Sekretaris - Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kanwil Kemenkumham Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Notaris di Sinjai

7 November 2022   12:31 Diperbarui: 7 November 2022   12:43 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Nur Ichwan telah melakukan kunjungan ke beberapa kantor notaris yang ada di Kabupaten Sinjai dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi Notaris terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO).Nur Ichwan dalam keterangannya di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (7/11) mengatakan bahwa Prinsip Mengenali Penggunan Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat (BO) berdasar pada peraturan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Hal di atas juga berdasar pada Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.UM.01.01-1239 tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bagi Notaris," Ungkap Nur Ichwan.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan bahwa, tindak lanjut dari regulasi tersebut yang Pemerintah berupaya mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. "Peraturan Presiden ini juga mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi," Ujar Ichwan.

Dalam Penguatan Tugas dan Fungsinya kepada Kepada Notaris, nur Ichwan mengatakan agar dapat berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. "Kewenangan dan Kewajiban Notaris telah diatur dalam Undang-Undang tersebut seperti bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta hal-hal lain yang telah diatur detail pada Undang-undang tersebut," Kata Ichwan.

Melalui Pemberian Penguatan Tugas Dan Fungsi terkait PMPJ dan BO pada Notaris di Kabupaten Sinjai Nur Ichwan dan Tim berharap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris.

Dua notaris yang dikunjungi dalam kegiatan ini yanki Notaris Aenuddin dan M. Erwin Syukri.  Kadiv Yankumham dalam kunjungannya juga didampingi Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Syaiful Gazali, Abdul Malik Fajar Darwis  dan Andi Rina Arianti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun