Mohon tunggu...
Kementerian KajianStrategis
Kementerian KajianStrategis Mohon Tunggu... Jurnalis - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kementerian Kajian Strategis oleh BEM KM UMY

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RUU Sidiknas: Sebuah Solusi yang Berjalan Pincang

27 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:03 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com 

MENGAPA UU SIDIKNAS INGIN DIPERBAHARUI?

Pendidikan merupakan penyokong dalam terbentuknya SDM yang berkualitas. Dalam suatu negara yang memiliki sistem pendidikan yang baik maka sumber daya manusianya pasti memiliki kualitas yang baik dengan alasan kemajuan pendidikan di Indonesia. Pendidikan juga menjadi cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berarti hal ini dianggap penting oleh pendiri bangsa ini sehingga dimasukkan ke dalam landasan yuridis tertinggi di Indonesia.

Seiring dengan berjalannya waktu sebuah negara memerlukan adanya pembaharuan dalam peraturan perundang-undangannya termasuk undang-undang dalam Sistem Pendidikan, selain itu untuk menjawab tantangan pendidikan modern masa kini, juga diperlukan perubahan undang-undang dan peraturan Pendidikan nasional. Hampir 18 tahun sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan dan berlaku, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Nadiem Makarim membaharui Sistem Pendidikan di Indonesia dengan merancang RUU Sisdiknas 2022. 

Banyak pertimbangan yang dirasa membuat pemerintah harus memperbarui sistem. Isi Perubahan UU Sisdiknas 2022 dirasa lebih mampu secara tegas dan implisit mengacu dan sejalan dengan visi bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat dan Pasal 31 dan 32 UUD Tahun 1945 untuk Pengembangan Pendidikan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam perencanaannya, sistem pendidikan yang baru dinilai dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan karakteristiknya masing-masing, seperti daerah perkotaan, pedesaan, pegunungan, sungai dan pulau kecil, serta harus diperhatikan distribusi infrastruktur dan teknologi informasi yang tidak merata yang nantinya akan dibangun harus dapat menjamin akses pendidikan yang sama bagi seluruh warga negara dan menjamin kualitas dan mutu pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.

Berbagai permasalahan pada pendidikan di Indonesia umumnya disebabkan oleh beberapa hal, seperti maraknya pengajar yang kurang mumpuni menyebabkan kualitas pembelajaran yang diterima oleh pelajar menjadi kurang bermutu. Selain itu ketidakmerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Indonesia, permasalahan lain seperti ketimpangan jenjang pendidikan karena adanya ketidakmerataan jumlah sekolah, pengajar serta penunjang lainnya di berbagai wilayah di Indonesia menyebabkan tingginya perbedaan dalam mutu pendidikan. 

Selain itu, sistem pengajaran di Indonesia masih kurang efektif dan terkesan masih ketinggalan zaman, yang dibarengi oleh makin pesatnya perkembangan teknologi dan cara beberapa pengajar yang masih kurang efektif dalam menyampaikan materi menyebabkan pelajar lebih tertarik untuk bermain gadget ketimbang memperhatikan pembelajaran. Disini dibutuhkan sistem Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman supaya materi yang didapat relevan.

Negara Indonesia sebagaimana negara hukum yang mengakui hak-hak tersebut sudah seharusnya menjamin terlaksananya hak tiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Namun apakah pasal ini telah ter-implementasi dengan efektif? Nyatanya banyaknya anak yang tidak bersekolah dikarenakan mahalnya biaya pendidikan membuktikan bahwa pemerintah masih belum sukses dalam menerapkan undang-undang tersebut supaya menjadi nyata.

PASAL-PASAL YANG TERGESA-GESA

Pasal 7 

Di dalam pasal ini mewajibkan masyarakat Indonesia menunjang pendidikan selama 13 tahun, yang artinya pendidikan wajib 12 tahun tidak akan berlaku lagi jika RUU ini disahkan. Penambahan 1 tahun dalam RUU Sidiknas ini terhitung dari 1 tahun masa pra-sekolah atau TK hingga ke jenjang SMA. Dengan mewajibkan masyarakat untuk menunjang pendidikan TK akan membantu anak-anak untuk menguasai kemampuan baca dan tulis yang akan sangat diperlukan sebelum masuk ke jenjang SD. Sehingga anak-anak tidak perlu lagi belajar baca dan tulis ketika sudah masuk ke jenjang SD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun