Mohon tunggu...
Kementerian KajianStrategis
Kementerian KajianStrategis Mohon Tunggu... Jurnalis - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kementerian Kajian Strategis oleh BEM KM UMY

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peringatan Hari HAM dan Menolak Lupa Masalah yang Belum Tuntas

9 Desember 2022   21:15 Diperbarui: 9 Desember 2022   21:41 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kemudian pada masa kampanye pemilihan presiden, paslon Jokowi-JK menyebutkan bahwa akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM terdahulu seperti Semanggi I, Semanggi II, dan tragedi Trisakti. Namun selama pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo justru memberikan jabatan kepada Wiranto sebagai Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan HAM) yang diduga terlibat dalam Tim Mawar. Saat ini pemerintahan Joko Widodo sudah membentuk tim yang dinamai Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. 

Tim ini sudah menggelar rapat perdana di Surabaya pada 25 September 2022. Hal yang dikritisi adalah kebijakan ini yang baru terlaksana setelah 8 tahun jabatan Joko Widodo sebagai presiden. Terdapat beberapa opini yang beredar di media sosial bahwa hal ini dilakukan Joko Widodo untuk memastikan bahwa orang-orang yang dianggap terlibat atau mendukung tindakan pelanggaran HAM berat di masa lalu sudah tidak memiliki jabatan strategis demi kelancaran pekerjaan tim dapat dicapai dengan efektif. Akan tetapi opini ini dapat disanggah dengan pengangkatan salah satu orang yang namanya sangat kental dengan pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai menteri di kabinetnya.

Dengan begitu banyaknya janji yang hanya janji, pemerintahan era Jokowi melalui kaki tangannya juga telah melakukan pelanggaran HAM berat lainnya semasa periode jabatannya. Pelanggaran tersebut adalah pembunuhan 6 anggota FPI (Front Pembela Islam) di Jalan Tol Cikampek KM. 50. Tragedi yang disebut dengan Tragedi KM. 50 ini dikategorikan sebagai unlawful killing karena pembunuhan ini terjadi di luar proses hukum oleh aparat. Dengan terbunuhnya 6 orang tanpa proses pengadilan, sudah menunjukkan bahwa negara sendiri tidak bisa mengontrol aparatnya dari melakukan tindakan main hakin sendiri. 

Saat itu sudah ditetapkan bahwa pelaku pembunuhannya merupakan sekelompok polisi yang ditugaskan untuk melakukan pengintaian yang kemudian divonis tidak bersalah di pengadilan. Hal ini bisa dicurigai bahwa pemerintah melalui kaki tangannya berusaha untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat warganya yang berbeda pendapat dengan idelogi politik yang dimiliki pemerintah.

Kasus Pelanggaran HAM di Regional DI Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 

Setelah muak dengan berbagai tindakan negara yang menciderai HAM rakyatnya sendiri, kita akan membahas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di regional DI Yogyakarta yang sering disebut dengan sebutan "Kota Pelajar". Kenyataannya daerah yang istimewa dengan otonomi khusus ini tidaklah seistimewa yang dipikirkan orang-orang pada umumnya, setidaknya bagi mereka yang tidak pernah menetap lama di Yogyakarta.

Pelanggaran HAM yang dapat menjadi topik awal pembahasan adalah warga non-pribumi seperti etnis Tionghoa tidak bisa memiliki hak milik tanah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975. 

Selain etnis Tionghoa, ada juga etnis-etnis lainnya seperti Arab, India, dan Eropa yang tidak diperbolehkan memiliki tanah. Mereka hanya diperbolehkan memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) yang dapat dimanfaatkan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya yang bermanfaat secara ekonomi. Namun, tanah yang kemudian mereka bangun rumah tempat tinggal bisa saja suatu saat diambil oleh pemerintah daerah. Peraturan diskriminatif seperti ini sudah seharusnya dihilangkan dan bukannya melanggengkan narasi yang membuat adanya sekat antara "pribumi" dan "nonpribumi".

Selain konstitusi daerah yang sudah cacat toleransi, terdapat juga tindakan kekerasan yang sudah jelas melanggar HAM di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM yang turun tangan untuk mengusut kasus ini melaporkan bahwa terdapat kasus dugaan kekerasan di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta oleh oknum petugas lapas. Wahyu Pratama Tamba sebagai pemantau aktivitas HAM menyampaikan bahwa narapidana di dalam lapas menerima tindakan pemukulan menggunakan tangan kosong ataupun dengan alat tumpul dan diinjak menggunakan sepatu PDL. 

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa narapidana juga dipaksa memakan muntahan dan mencuci muka dengan air seni. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menyimpulkan bahwa tindakan ini memang melanggar HAM berupa hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hak untuk kehidupan yang layak, dan hak atas kesehatan. Setelah penyelidikan Komnas HAM sudah diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM, Kanwil Kemenhukam DIY memohon maaf atas kelalaian oknum petugas dan memindahkan 5 petugas yang diduga kuat terlibat melakukan kekerasan terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ke kantor lain.

Kasus penyiksaan terhadap WBP di Lapas Narkotika II A Yogyakarta sempat ramai pada Maret 2022. Tidak lama setelah kasus itu, Yogyakarta diramaikan dengan berita terjadinya tindakan klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, terdapat 5 terduga pelaku klitih yang menewaskan seorang korban berinisial D (17). Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penangkapan oleh polisi. Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah dugaan maladministrasi. Dugaan ini disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa AMH, Siti Roswati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun