Pengertian HAM dan Sejarah Penetapan Hari HAM Sedunia
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dan kebebasan mendasar bagi semua orang, terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia meliputi hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam budaya, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.Â
Sedangkan undang-undang telah menjelaskan yang dimaksud Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, dihargai dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan segala sesuatu demi kehormatan dan perlindungan manusia harus menjadi hak asasi manusia (Pasal 1 Angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia diawali dengan kekejaman Perang Dunia Kedua (1939-1945) yang memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dunia tentang pentingnya menjaga hak asasi setiap orang. Untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Pada tahun 1947, anggota Komisi Umum PBB merumuskan draf asli Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.Â
Pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pada 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 423, menyerukan kepada semua negara anggota dan organisasi PBB untuk merayakan 10 Desember setiap tahun sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Ini adalah pertama kalinya diperingati pada Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
 Sejak saat itu, masyarakat dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Hak Asasi Manusia setiap tahun pada tanggal 10 Desember. Ketika Majelis Umum PBB mengadopsi deklarasi yang terdiri dari pembukaan dan 30 pasal tentang hak asasi manusia, 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungannya.
Bagaimana Negara Gagal dalam Melindungi HAM Warga Negaranya
Meskipun cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tertuang di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, negara selaku aktor utama yang seharusnya melindungi berbagai kebebasan dan hak-hak individu malah diciderai dengan melakukan tindakan kekerasan, penjarahan, pembatasan kebebasan serta rancangan undang-undang yang berpotensi menciderai HAM masyarakatnya.
Perlindungan HAM di Indonesia sudah dijamin di dalam UUD 1945 Pasal 28 A-J, UUD 1945 Pasal 27, UUD 1945 Pasal 29, UUD 1945 Pasal 31, UUD 1945 Pasal 33, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Â
Dengan banyaknya undang-undang tentang HAM yang sudah dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, harusnya sudah menunjukkan bahwa Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi dan menghargai HAM setiap rakyatnya. Namun apakah pemerintah Indonesia sudah mempraktikkan hal-hal yang sudah diatur undang-undang dalam menjaga dan melindungi HAM setiap rakyat Indonesia.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama akan membahas tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di masa lalu, sedangkan bagian kedua akan membahas kasus pelanggaran HAM di regional Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini dilakukan dengan tujuan memudahkan klasifikasi kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Daerah Istimewa Yogyakarta.