Mohon tunggu...
Kemenkastra Bem Polinema
Kemenkastra Bem Polinema Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Kajian Strategis Bem Polinema

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang. Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversif dan mengganggu keamanan, Maka hanya ada satu kata: lawan!!! - Wiji Thukul

Selanjutnya

Tutup

Hukum

23 Tahun, Reformasi Masih Dikorupsi

22 Mei 2021   16:20 Diperbarui: 22 Mei 2021   16:38 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reformasi Dikorupsi

Reformasi merupakan sebuah peristiwa lengsernya Pemerintahan Presiden Soeharto, menyusul desakan dari para mahasiswa dan rakyat Indonesia, Peristiwa ini bermula ada nya Krisis Moneter dan semakin jelasnya KKN di Pemerintahan Indonesia.

Bila menilik dan berkaca kebelakang oermasalahn system pemerintahan yang sangat sentralis dan militeristik menjadi titik dimana semakin terlihatnya bahwa pemerintahan pada masa itu sedang tidak dalam posisi yang baik baik saja.

Dwifungsi Abri puncak keemas an partai Golkar juga menajdi beberap hal yang menunjukkan bahwa KKN pada masa orde baru ini, yang berujung pada rusaknya perekonomian dan hancurnya masa orde baru.

Sebelum menilik lebih dalam lagi tentang bagiaman kondisi reformasi setelah 23 tahun terjadi, mari kita telaah dahulu apa yang dimaksud dengan REFORMASI. 

Menurut Kbbi Reformasi merupakan  perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.

Dari pengertiannya berdasarkan KBBI kita dapat melihat bahwa penkanan reformasi adalah perbaikan di segala aspek negara baik ekonomi social budaya, politik, bahkan agama sekalipun.

Jika kita berkaca pada 23 tahun lalu dimana awal perubahan atau reformasi dicanangkan kira-kira apa saja yang sedang berubaha tau bahkan sudah berubah:

  • Pembangunan yang lebih merata, akhirnya setelah menginjakan usia reformasi anga 20 an, Pemerintahan kita mulai menunjukkan kepeduliannya terhadapa pembangunan di daerah yang ada diluar pulau jawa, Proyek tol, pembangunan jalan dan fasilitas di daerah tertinggal sudah semakin di tingkatkan
  • Peta kekuatan Politik, Pada masa orde baru bisa kita lihat bahwa bisa dikatakan hamper absolut di kuasai partai Golongan Karya, semenjak Reformasi Partai Kekuatan politik pada masa Reformasi cenderung berubah dan bahkan partai-partai yang dulunya Berjaya banyak yang menurun Namanya.
  • Pemisahan fungsi Politik dan Militer, dimana tidak ada lagi rangkap jabatan seperti pada masa orde baru dimana menguasai bidang militer serta berkuasa di bidang pemerintahan yang menekan terjadinya KKN, seperti masa lampau.
  • Sistem pemerintahan yang lebih desentralis yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur wilayah kekuasaannya sendiri, yang sebelumnya pada masa orde baru cenderung terlihat lebih sentralis kepada pemerintahan pusat
  • Kebebasan berpendapat dan bersuara, meskipun belum bisa dikatakan menyentuh demokrasi yang benar benar bebas, namun pada Masa Reformasi ini kesempatan untuk bersuara dan berpendapat jauh lebih terjamin dibanding dengan masa Lampau.

Sangat menarik mengetahui berbagai perbedaan/perubahan yang kita rasakan dari masa Orde baru ke Masa Reformasi, namun tak berhenti disitu rupanya perubahan yang dulunya disuarakan dengan mengebu gebu, harus ternodai lagi dengan Masalah yang Sama, Seakan akan teriakan yang dilakukan dahulu mereka lupakan dan justru menjilat ludahnya sendiri.

Korupsi, Bisa dikatakan masalah ini telah menjadi duri dalam daging bangsa kita bahkan sejak masa kerajaan bahkan sampai dijajah, Keserakahn dan rusaknya moralitas para petinggi-petinggi yang rupanya selalu menjadi sumber kembalinya terjadi.

Perubahan memanglah apa yang selalu di dorong dan dicanangkan, memang sebuah perubahan pernah dibuat pada masa Reformasi tepatnya 29 Desember 2003, dimana dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dimana bisa kita lihat berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun