Mohon tunggu...
F. I. Agung Prasetyo
F. I. Agung Prasetyo Mohon Tunggu... Ilustrator - Desainer Grafis dan Ilustrator

Cowok Deskomviser yang akan menggunakan Kompasiana untuk nulis dan ngedumel...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jumlah Roda Lho...

18 April 2016   10:46 Diperbarui: 18 April 2016   16:11 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Contoh kendaraan mobil roda 3. Sumber: wallpaperup.com"][/caption]Pada UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, ada aturan yang menyebutkan tentang penggunaan sabuk keselamatan (=sabuk pengaman); khususnya pada pasal 57 (ayat 3a) yang berbunyi: "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan; ..." dst.

Sedangkan (ayat 1) yang menjadi acuan dari (ayat 3) tersebut berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor."

Dari situ kita bisa menarik kata kuncinya: Sabuk Keselamatan adalah salah satu poin perlengkapan kendaraan yang diwajibkan dan diatur dalam perundangan, khususnya beroda empat atau lebih. Tapi ternyata pasal ini ternyata tidak dikhususkan untuk mobil pribadi atau kendaraan umum saja; karena pasal tersebut juga tidak spesifik menyebutkan kendaraan tertentu, tetapi lebih ke jumlah roda. Hanya, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kemungkinan keterbatasan pengetahuan ini terjadi saat penyusunan UU tersebut, ataupun perkembangan teknologi yang semakin maju. Ataupun karena sebab yang tidak saya ketahui.

Padahal jika dewan pembuat UU sempat browsing atau Googling sebelum merancang UU, ada artikel seperti pada url berikut ini: http://k0lee.com/2008/03/electric-scooters-and-3-wheeled-fantasies/ yang menyebutkan bahwa kendaraan roda tiga pun punya kecenderungan seperti mobil. Tahun penayangan artikel blog tersebut adalah tahun 2008, sedangkan UU tersebut disahkan mulai 2009. Entah pula jika sumber tersebut dianggap tidak valid, atau karena bakal tak ada anggaran kunjungan untuk studi banding dan perjalanan yang akan dikeluarkan. Tapi, bagaimana sih prosedur dan penggalangan informasi saat membuat UU?

Yang jelas, bila kendaraan tersebut tidak boleh/belum masuk ke Indonesia, ada contoh lain yang bisa diambil.

Tak usah jauh-jauh... bajaj yang dilarang beroperasi di ibukota (meski si Doel Anak Sekolahan adalah penarik bajaj) juga punya kecepatan lebih tinggi dari becak—karena bermotor. Tentunya juga akan berpotensi kejutan bagi penumpang yang diantarnya ataupun bahkan bisa terjadi pada sopirnya sendiri, terlebih jika remnya sangat pakem dan terawat. Tetapi memang dilewati oleh pasal UU tersebut karena rodanya hanya tiga.

[caption caption="Ventura, kendaraan lain yang beroda 3. Sumber: speedace.info"]

[/caption]

 

Begitu pula jika anggota dewan tersebut pernah melihat serial Mr Bean, yang ternyata berusia cukup tua saat pertama kali tayang perdana di televisi. Pada banyak penampilannya, ada mobil Reliant Regal yang juga beroda tiga yang selalu sial saat bertemu dengan Mr. Bean. Mobil tersebut pernah terjungkir dan lain sebagainya. Entah bagaimana pula yang terjadi dengan sopir mobil itu (yang sangat mungkin diganti oleh stuntman) dan saya pun tidak bermaksud untuk mengeksplorasi kesialan pengendara mobil ini lebih jauh pada serial tersebut, tapi hal-hal yang terjadi itu mungkin cukup dijadikan sebagai pengingat bahwa pengendara mobil yang demikian (maupun penumpangnya) juga butuh sabuk pengaman.

[caption caption="Entah siapa pengendara Reliant Regal ini dalam serial Mr. Bean, tetapi agaknya dia selalu sial saat berjumpa dengan Mr Bean. sumber: mrbean.wikia.com"]

[/caption]

Di lain pihak, Anda pun mungkin pernah naik angkutan umum macam angkot (atau bemo dengan trayek/lyn). Saya pernah, maka dari itu saya masukkan juga ke dalam posting ini. Angkot adalah salah satu kendaraan umum dimana pengemudinya termasuk cukup bandel untuk taat pada sebuah peraturan.

Saat saya duduk disamping pak sopir, saya hampir selalu disuruh untuk menyelempangkan (bukan mengenakan) sabuk pengaman ini supaya terlihat seolah-olah menggunakan sabuk pengaman oleh pak Polisi yang jaga di pos atau di tengah jalan saat pengaturan lalin. Meski begitu hal ini juga tak bisa dipukul rata, karena ada juga sopir yang jelas2 menyuruh saya menggunakan sabuk pengaman ini. Sedangkan si sopir pun kemungkinannya hanya sekedar menyelempangkan juga, tidak dikenakan dan ujungnya dimasukkan ke lubang sisi lain sampai bunyi 'klik'. Padahal, jika saya duduk di belakang pun (Kiri 4-kanan 7) rasanya tak ada ketentuan dari sopir tersebut soal sabuk pengaman ini. Lagipula memang tak bakal ditemui sabuk pengaman di sana, karena perangkat ini hanya ada di tempat duduk paling depan saja.

Yang terjadi umumnya bisa ditebak, saat pengemudi angkot tersebut mengerem mendadak (jangan kaget bila tak pernah mengalami, itu biasa)... bersenggolan dengan penumpang lain pun tak bisa dihindari. Apalagi jika di samping saya ada makhluk serupa Raisa atau Yuanita Christiany begitu tidak menjadi soal, tapi seringnya malah enggak :P ... dan agaknya kita juga tak bisa komplain kepada sopir atau juragan angkot yang tak menyediakan sabuk pengaman pada kendaraannya. Kelas ekonomi gitu loh :)

Tapi mungkin cukup mengesankan di ingatan saat terjadi hal-hal yang demikian, apalagi kepada anggota dewan yang terhormat saat menggeneralisir aturan tersebut. Bahkan, kita pun hanya mendapati sopir bus kota—dan bus antar kota saja—yang menggunakan sabuk pengaman ini karena jok penumpang yang tak perlu diberi agaknya (penumpangnya mah apa atuh...) Jadi pas bus Sumber Kencono atau Mira sedang dalam kecepatan tinggi atau ugal-ugalan sekalipun, ya hanya sopirnya-lah yang sedikitnya akan terlindungi dari benturan benda, yang seringnya adalah setir kemudi di depannya. Kalau penumpangnya, ya sudah resiko terbentur kursi depannya. Bukan begitu?

Kesimpulannya, UU Lalin tersebut agaknya tidak dibuat oleh anggota dewan yang pernah naik angkot atau bus kota atau bus umum, tapi mungkin hanya dibuat oleh anggota dewan yang duduk manis di balik kemudi mobil pribadi (atau jok penumpang jika dia menggunakan jasa sopir pribadi). Jika suatu saat regulasi ini berubah ke arah yang lebih spesifik saya tak tahu; tapi beberapa waktu kemarin kita malah mendapati ada "hal penting" lain yang lebih diurusi oleh anggota dewan, yakni ketakutannya oleh calon pemimpin independen yang suatu saat mungkin bakal membuat anggota partai gengnya tidak bisa tidur pulas. #ngenes .com. #AdaAQUA?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun