Mohon tunggu...
F. I. Agung Prasetyo
F. I. Agung Prasetyo Mohon Tunggu... Ilustrator - Desainer Grafis dan Ilustrator

Cowok Deskomviser yang akan menggunakan Kompasiana untuk nulis dan ngedumel...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jumlah Roda Lho...

18 April 2016   10:46 Diperbarui: 18 April 2016   16:11 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat saya duduk disamping pak sopir, saya hampir selalu disuruh untuk menyelempangkan (bukan mengenakan) sabuk pengaman ini supaya terlihat seolah-olah menggunakan sabuk pengaman oleh pak Polisi yang jaga di pos atau di tengah jalan saat pengaturan lalin. Meski begitu hal ini juga tak bisa dipukul rata, karena ada juga sopir yang jelas2 menyuruh saya menggunakan sabuk pengaman ini. Sedangkan si sopir pun kemungkinannya hanya sekedar menyelempangkan juga, tidak dikenakan dan ujungnya dimasukkan ke lubang sisi lain sampai bunyi 'klik'. Padahal, jika saya duduk di belakang pun (Kiri 4-kanan 7) rasanya tak ada ketentuan dari sopir tersebut soal sabuk pengaman ini. Lagipula memang tak bakal ditemui sabuk pengaman di sana, karena perangkat ini hanya ada di tempat duduk paling depan saja.

Yang terjadi umumnya bisa ditebak, saat pengemudi angkot tersebut mengerem mendadak (jangan kaget bila tak pernah mengalami, itu biasa)... bersenggolan dengan penumpang lain pun tak bisa dihindari. Apalagi jika di samping saya ada makhluk serupa Raisa atau Yuanita Christiany begitu tidak menjadi soal, tapi seringnya malah enggak :P ... dan agaknya kita juga tak bisa komplain kepada sopir atau juragan angkot yang tak menyediakan sabuk pengaman pada kendaraannya. Kelas ekonomi gitu loh :)

Tapi mungkin cukup mengesankan di ingatan saat terjadi hal-hal yang demikian, apalagi kepada anggota dewan yang terhormat saat menggeneralisir aturan tersebut. Bahkan, kita pun hanya mendapati sopir bus kota—dan bus antar kota saja—yang menggunakan sabuk pengaman ini karena jok penumpang yang tak perlu diberi agaknya (penumpangnya mah apa atuh...) Jadi pas bus Sumber Kencono atau Mira sedang dalam kecepatan tinggi atau ugal-ugalan sekalipun, ya hanya sopirnya-lah yang sedikitnya akan terlindungi dari benturan benda, yang seringnya adalah setir kemudi di depannya. Kalau penumpangnya, ya sudah resiko terbentur kursi depannya. Bukan begitu?

Kesimpulannya, UU Lalin tersebut agaknya tidak dibuat oleh anggota dewan yang pernah naik angkot atau bus kota atau bus umum, tapi mungkin hanya dibuat oleh anggota dewan yang duduk manis di balik kemudi mobil pribadi (atau jok penumpang jika dia menggunakan jasa sopir pribadi). Jika suatu saat regulasi ini berubah ke arah yang lebih spesifik saya tak tahu; tapi beberapa waktu kemarin kita malah mendapati ada "hal penting" lain yang lebih diurusi oleh anggota dewan, yakni ketakutannya oleh calon pemimpin independen yang suatu saat mungkin bakal membuat anggota partai gengnya tidak bisa tidur pulas. #ngenes .com. #AdaAQUA?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun