Reksadana menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati di Indonesia. Dalam dunia investasi ini, terdapat dua jenis reksadana yang sering dibedakan: reksadana syariah dan reksadana konvensional. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara keduanya.
1. Prinsip Dasar
Reksadana Syariah: Reksadana syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Investasi yang dilakukan harus sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tidak terlibat dalam bisnis yang berhubungan dengan alkohol, perjudian, atau riba. Untuk menjaga kepatuhan ini, reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Reksadana Konvensional: Sebaliknya, reksadana konvensional tidak terikat pada prinsip syariah. Ini memungkinkan pengelolaan investasi yang lebih luas, mencakup berbagai instrumen keuangan tanpa mempertimbangkan kepatuhan pada nilai-nilai religius.
2. Jenis Instrumen Investasi
Reksadana Syariah: Investasi dalam reksadana syariah terbatas pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan deposito syariah. Hal ini membantu meminimalkan risiko terkait investasi pada perusahaan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Reksadana Konvensional: Reksadana konvensional, di sisi lain, dapat berinvestasi dalam berbagai instrumen, termasuk saham, obligasi, dan pasar uang, tanpa adanya batasan pada kepatuhan syariah. Ini memberikan manajer investasi lebih banyak pilihan untuk mencapai hasil yang optimal.
3. Risiko
Reksadana Syariah: Meskipun reksadana syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah, tetap ada risiko yang terkait dengan investasi. Kinerja reksadana syariah dapat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar, meskipun pengelola berusaha untuk mengelola risiko dengan bijak.
Reksadana Konvensional: Reksadana konvensional juga menghadapi risiko pasar, tetapi dengan lebih banyak instrumen untuk dipilih, pengelola dapat menyesuaikan strategi investasi guna mengelola risiko secara lebih fleksibel.
Â