Mohon tunggu...
Kemas AryaPamungkas
Kemas AryaPamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Agribisnis di Universitas Mataram yang sedang mendalami digital marketing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Hal Yang Wajib Kamu Ketahui tentang Lembaga Sertifikasi Profesi

16 Juni 2023   17:20 Diperbarui: 16 Juni 2023   17:28 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenapa sih semua pekerjaan memerlukan sertifikat?

Mungkin itu adalah pertanyaan yang banyak muncul ketika seseorang sedang mencari kerja. Karena persaingan  yang ketat maka mereka harus bersaing dengan orang lain yang mempunyaisertifikat pada posisi yang mereka lamar.

Berkembangnya teknologi dan perubahan gaya hidup manusia di zaman yang serba digital menyebabkan banyak profesi atau pekerjaan baru yang bermunculan. Seiring tingginya permintaan terhadap satu bidang pekerjaan maka akan meningkatkan kompetisi persaingan pencari kerja dengan bidang kemampuan atau keahlian yang sama.

Tidak hanya profesi yang muncul pada saat perkembangan digitalisasi yang membutuhkan sertifikasi. Banyak profesi yang sudah ada sejak dulu juga masih membutuhkan sertifikasi. Lalu sebenernya apa sih manfaat seseorang mempunyai sertifikasi profesi?

Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi yang diperoleh seseorang pada bidang tertentu yang menjadi bidang keahlian dan bidang dimana mereka kompeten didalamnya. Untuk mendapatkan sertifikasi ini seseorang harus melalui rangkaian ujian agar mereka dapat dikatakan kompeten dan memperoleh sertifikasi. Karena proses yang tidak mudah untuk mendapatkan sertifikasi maka seseorang yang sudah memperoleh sertifikasi dapat diakui kompeten dan memiliki skill pada bidang sertifikasi yang dimiliki.

Sertifikasi  menjadi bukti kuat bahwa seseorang sudah mempunyai keahlian yang diakui secara resmi oleh lembaga yang terakreditasi. Seseorang dengan sertifikasi maka akan memberikan kepercayaan bagi perusahaan yang membutuhkan seseorang yang kompeten untuk bekerja pada perusahaan. Sertifikasi akan mempermudah seseorang memperoleh pekerjaan sesuai dengan ahli dan kompetensi mereka.

Lembaga yang menyelenggarakan uji sertifikasi profesi di indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terkareditasi dan berlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

BNSP sendiri adalah lembaga independen yang menjamin mutu kompetensi tenaga kerja pada seluruh bidang profesi di indonesia melalui sertifikasi. Oleh karena Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) wajib memperoleh lisensi dari BNSP sebagai lembaga yang berwenang dalam menajmin mutu kompetensi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di indonesia banyak sekali, mereka mencakup berbagai bidang pekerjaan dan profesi. Sehingga bagi yang ingin melakukan ujian sertifikasi harus mencari LSP yang sesuai dengan bidang profesi mereka.

Berikut 5 hal yang harus kamu ketahui tentang Lembaga Sertifikasi Profesi:

1. Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP dapat dikatakan sebagai lembaga yang membantu BNSP dalam melakukan penjaminan mutu kompetensi tenaga kerja yang ada di indonesia. LSP mendapatkan Lisensi BSNP melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

2. Pembentukan LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat. Dalam pembentukan LSP tidak lah mudah  pembentukannya dipersiapkan melalui sebuah panitia kerja yang dibentuk  oleh suatu badan atau lembaga dengan dukungan asosiasi industri terkait.  Panitia mencakup  berbagai unsur terkait diantara unsur industri, instansi teknis terkait dan pakar, dan asosiasi profesi yang bersangkutan.

LSP yan dibentuk haruslah berbadan hukum, mempunyai panitia, mendapatkan dukungan oleh asosiasi terkait, jika sudah memenuhi syarat tersebut barulah mengajukan surat permohonan lisensi dari BNSP.

3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi maka LSP mempunyai Fungsi antara lain:

  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Melakukan asesmen.
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  • Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  • Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
  • Pengembangan skema sertifikasi
  • Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI

Sebagai lembaga yang juga mengembangkan standar kompetensi LSP mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Membantu  mengembangkan standar kompetensi;
  • Melakukan kaji ulang standar kompetensi.
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.

LSP mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya, wewenang LSP antara lain menerbitkan sertifikat kompetensi, mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi, menetapkan biaya kompetensi, Memberikan sanksi kepada asesor maupun Tempat Uji Kompetensi bila melanggar aturan, Menetapkan dan memverifikasi Tempat Uji Kompetensi.

4. Jenis-Jenis LSP berdasarkan bentuknya

Dalam pembentukannya LSP dapat dibentuk oleh:

(1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK atau disebut (LSP-P1)

(2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK atau disebut  (LSP-P2)

(3) Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK atau (LSP-P3).

5. Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia

Banyaknya jenis pekerjaan dan profesi pada saat ini menyebabkan banyak lembaga sertifikasi  profesi terbentuk dan yang menaungi berbagai jenis pekerjaan/ profesi. Bahkan LSP juga tersedia pada Sekolah Menengah Kejuruan atau LSP pada sebuah Universitas. Hal ini sangat membantu untuk memberikan sertifikasi pada siswa atau mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, siswa atau mahasiswa tidak lagi perlu mencari LSP lain karena mereka setelah lulus dapat melakukan ujian sertifikasi langsung pada LSP sekolah atau kampus mereka.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus berkembang karena kebutuhan indusrti terhadap kompetensi tenaga kerja yang beragam. Bahkan setiap industri sudah mempunyai LSP yang menangani bidang industri tersebut, misalnya pada industri pertambangan, sudah LSP yang menangangi Sertifikasi tenaga kerja dibidang pertambangan, sehingga pekerja pada industri tersebut sudah teruji kompetensinya.

Teknologi digital yang semakin berkembang pesat dengan berbagai macam jenis pekerjaan atau profesi baru yang bermunculan juga perlu adanya sertifikasi. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menaungi bidang teknologi digital di indonesia salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital (LSP TD).  LSP TD menjadi lembaga yang menyediakan sertifikasi dibidang teknologi digital dengan berbagai skema, antara lain: Network Administrator Muda, ICT Project Manager, Desainer Multimedia Muda, Junior Web Developer, Digital Marketing, dll.

Untuk kamu yang berminat mengikuti sertifikasi dalam bidang teknologi digital langsung saja

Kalian bisa langsung cek skema sertifikasi apa saja yang tersedia pada LSP Teknologi Digital

Itu dia pembahasan mengenai hal apa saja yang harus ketahui tentang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan kamu terkait Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mengadakan sertifikasi profesi yang berlisensi BNSP.

Terima kasih....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun