2. Pembentukan LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat. Dalam pembentukan LSP tidak lah mudah  pembentukannya dipersiapkan melalui sebuah panitia kerja yang dibentuk  oleh suatu badan atau lembaga dengan dukungan asosiasi industri terkait.  Panitia mencakup  berbagai unsur terkait diantara unsur industri, instansi teknis terkait dan pakar, dan asosiasi profesi yang bersangkutan.
LSP yan dibentuk haruslah berbadan hukum, mempunyai panitia, mendapatkan dukungan oleh asosiasi terkait, jika sudah memenuhi syarat tersebut barulah mengajukan surat permohonan lisensi dari BNSP.
3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi maka LSP mempunyai Fungsi antara lain:
- Membuat materi uji kompetensi.
- Melakukan asesmen.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI
Sebagai lembaga yang juga mengembangkan standar kompetensi LSP mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu  mengembangkan standar kompetensi;
- Melakukan kaji ulang standar kompetensi.
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
LSP mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya, wewenang LSP antara lain menerbitkan sertifikat kompetensi, mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi, menetapkan biaya kompetensi, Memberikan sanksi kepada asesor maupun Tempat Uji Kompetensi bila melanggar aturan, Menetapkan dan memverifikasi Tempat Uji Kompetensi.
4. Jenis-Jenis LSP berdasarkan bentuknya
Dalam pembentukannya LSP dapat dibentuk oleh:
(1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK atau disebut (LSP-P1)
(2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK atau disebut  (LSP-P2)