Adapun CV (gabungan firma dan PT). Pemiliknya ada 2 jenis yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif tanggungjawabnya seperti firma. Sekutu pasif tanggungjawabnya seoerti PT. Umumnya bentuk usaha Firma dipilih oleh praktisi hukum (kantor pengacara/konsultan hukum).
Menurur hemat saya bahwa Rahman Tamin memilih ikon tari piring Padang, karena kecintaanya terhadap kebudayaan yang berasal dari tanah kelahirannya, ia tak peduli apakah cocok antara firma dan gambar tari piring yang disebarkannya melalui etiket.Â
Menariknya ada 6 nama kota besar yang dicetak pada lembaran etiket tersebut seperti Jakarta, Osaka, Amsterdam, Padang, Surabaya dan Palembang, artinya perusahaan Firma Rahman Tamin ini sudah mendunia (Go Public), sekali lagi ini adalah tafsiran bebas, dan mohon maaf jika tidak sesuai.(ARI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H