Pertama, Helmy dalam Surat Pembelaan Diri Secara Tertulis (SPDT) dianggap tidak menjelaskan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
Kedua, ketidak sesuaian pelaksanaan Rebranding TVRI, dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan dalam Rapat Anggaran Kerja Tahunan (RAKT) yang sudah mendapatkan penetapan dari Dewan Pengawas LPP TVRI. Sehingga mengakibatkan keterlambatan honor serta kegiatan produksi siaran tidak tercapai karena terkenadala dana.
Ketiga, adanya pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya adanya penilaian dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa beberapa program dilakukan tidak sesuai ketentuan. Selain itu juga proses mutasi jabatan struktural yang tidak sesuai degan norma, prosedur, kriteria manajemen ASN.
Keempat, Helmy dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam menentukan pengadaan program Kuis Siapa Berani. AUPB dalam UU 30 tahun 2014 yakni Asas  Ketidak Berpihakan, Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan.
Kelima, Helmy dalam surat pembelaannya tidak dapat meyakinkan Dewan Pengawas bahwa sikap inkoordinasi tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H