Mohon tunggu...
Kemal Al Kautsar Mabruri
Kemal Al Kautsar Mabruri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Long live learner

Yuk nulis!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transaksi Menggunakan QRIS Kena PPN 12%, Emang Iya?

23 Desember 2024   13:05 Diperbarui: 23 Desember 2024   13:03 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah beberapa bulan ini pemberitaan mengenai rencana pemerintah dalam menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% menuai banyak respon dari masyarakat luas. Terutama, mereka masyarakat kelas menengah.Pemberitaan ini kemudian diperkeruh dengan kabar yang beredar mengenai berlakunya juga PPN 12% dalam transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di tengah meningkatnya pembayaran digital dan cashless di masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa biaya jasa atau administrasi QRIS dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat DJP Kemenkeu mengatakan bahwa menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa sistem bembayaran. Hal tersebut merujuk pada UU PPN yang telah diperbarui dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN 12% pada QRIS dibebankan Kepada Merchant

DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa. Maka dari itu, PPN pada jasa atau komisi QRIS dibebankan kepada Merchant Discount Rate (MDR) yang kemudian harus dibayar oleh kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Dikutip dari laman kompas.com, MDR dapat diartikan sebagai biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Perubahan ini akan efektif berlaku pada 1 Januari 2025 secara menyeluruh. Hal yang kemudian patut untuk digarisbawahi adallah bahwa biaya MDR ini harus ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Nah gimana nih tanggapannya teman-teman terkait Skema Pajak 2025 ini? Sampaikan di kolom komentar pendapatmu!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun