Mohon tunggu...
Kelvin Brema Sembiring
Kelvin Brema Sembiring Mohon Tunggu... Auditor - social environment enthusiast

social environment is number one

Selanjutnya

Tutup

Money

Tambang Pekerjaan di Pasar Modal yang Tidak Disadari

20 Desember 2019   09:44 Diperbarui: 20 Desember 2019   10:03 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan sepanjang 2019 pertumbuhan jumlah investor mencapai 51% dibandingkan akhir 2018. Saat ini jumlah investor pasar modal sudah mencapai 2,5 juta single investor identification (SID) hingga 16 Desember 2019 untuk seluruh jenis investor mulai dari saham, reksa dana dan surat berharga negara (SBN).

Direktur Utama KSEI Uriep Budi Prasetyo mengatakan peningkatan jumlah investor yang lumayan tinggi ini salah satunya didorong oleh penerapan simplifikasi pembukaan rekening. Hal ini didorong dengan adanya kerja sama antara KSEI bersama dengan Anggota Bursa (AB), manajer investasi (MI) dan sejumlah institusi lainnya dengan Ditjen Dukcapil. 

Otoritas bursa tahun lalu juga berhasil mewujudkan proses penyelesaian transaksi (settlement) dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Hal ini patut diapresiasi karena proses settlement menjadi sama dengan bursa-bursa negara maju yang ada di kawasan Eropa, Asia, dan Amerika. 

Pertumbuhan yang cukup pesat pada pasar modal baik dari segi investor maupun teknologi dan sistem perdagangan ternyata tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah pemegang sertifikasi pasar modal atau pemilik licensi pasar modal. Sehingga dapat dikatakan kebutuhan akan tenaga kerja di industri pasar modal masih sangat tinggi. Hal tersebut menjadi peluang yang sanggat besar bagi tenaga kerja di Indonesia.

Namun untuk memulai berkarir di pasar modal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang pasar modal di Indonesia.

Sumber: OJK
Sumber: OJK
Peraturan OJK menyebutkan bahwa untuk profesi-profesi khusus di bidang pasar modal diharuskan untuk memiliki licensi tertentu. Seperti licensi Wakil Manajer Investasi (WMI), Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE), dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Mengacu pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Desember 2019, ternyata hanya ada 15.412 orang yang terdiri dari pemegang Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD), Wakil Manajer Investasi (WMI). 

Jika dihitung-hitung, jumlah tersebut hanya 0,61% dari jumlah seluruh investor pasar modal, itu pun banyak yang sudah tidak aktif dan 1 orang memegang lebih dari dua sertifikasi. Satu sertifikasi di pasar modal yakni ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal) yang juga terus dibutuhkan seiring dengan pasar modal syariah yang juga terus bertumbuh.

WMI bertugas mengelola portofolio efek nasabahnya sesuai resiko yang bisa ditanggung dalam bentuk unit dalam reksa dana. Sedangkan, WPPE adalah pihak yang yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Sementara itu, WPEE adalah orang yang mengantongi sertifikasi dari OJK untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam aktivitas penerbitan efek atau surat berharga. WPEE bertugas membantu perusahaan klien ketika perusahaan berencana menggelar penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal, menjual saham baru atau rights issue atau menerbitkan obligasi.

Lantaran kebutuhannya yang cukup besar namun sumber daya di bidang pasar modal masih terbatas, penghasilan profesi ini berpeluang memberikan penghasilan cukup. Apalagi jika seorang yang telah memiliki pengalaman di profesi ini, bersiap-siap mendapat tawaran menggiurkan dari perusahaan sekuritas atau lembaga lain di bidang pasar modal

Jadi pada dasarnya, kesempatan berkarier yang ditawarkan oleh perusahaan efek maupun berbagai lembaga-lembaga profesi dan penunjang di pasar modal cukup besar dan masih dalam tahap awal perkembangan. Lebih dari itu, profesi di bidang pasar modal sangat menarik karena merupakan profesi yang menantang dan cepat mengalami perubahan atau dinamis.

Mulai awal tahun 2020, penyelenggaraaan sertifikasi profesi pasar modal akan dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM). Lembaga baru menggantikan The Indonesia Capital Market Insitute (TICMI) yang selama ini menjadi penyelenggara sertifikasi profesi pasar modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun