Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan sepanjang 2019 pertumbuhan jumlah investor mencapai 51% dibandingkan akhir 2018. Saat ini jumlah investor pasar modal sudah mencapai 2,5 juta single investor identification (SID) hingga 16 Desember 2019 untuk seluruh jenis investor mulai dari saham, reksa dana dan surat berharga negara (SBN).
Direktur Utama KSEI Uriep Budi Prasetyo mengatakan peningkatan jumlah investor yang lumayan tinggi ini salah satunya didorong oleh penerapan simplifikasi pembukaan rekening. Hal ini didorong dengan adanya kerja sama antara KSEI bersama dengan Anggota Bursa (AB), manajer investasi (MI) dan sejumlah institusi lainnya dengan Ditjen Dukcapil.Â
Otoritas bursa tahun lalu juga berhasil mewujudkan proses penyelesaian transaksi (settlement) dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Hal ini patut diapresiasi karena proses settlement menjadi sama dengan bursa-bursa negara maju yang ada di kawasan Eropa, Asia, dan Amerika.Â
Pertumbuhan yang cukup pesat pada pasar modal baik dari segi investor maupun teknologi dan sistem perdagangan ternyata tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah pemegang sertifikasi pasar modal atau pemilik licensi pasar modal. Sehingga dapat dikatakan kebutuhan akan tenaga kerja di industri pasar modal masih sangat tinggi. Hal tersebut menjadi peluang yang sanggat besar bagi tenaga kerja di Indonesia.
Namun untuk memulai berkarir di pasar modal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang pasar modal di Indonesia.
Jika dihitung-hitung, jumlah tersebut hanya 0,61% dari jumlah seluruh investor pasar modal, itu pun banyak yang sudah tidak aktif dan 1 orang memegang lebih dari dua sertifikasi. Satu sertifikasi di pasar modal yakni ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal) yang juga terus dibutuhkan seiring dengan pasar modal syariah yang juga terus bertumbuh.
WMI bertugas mengelola portofolio efek nasabahnya sesuai resiko yang bisa ditanggung dalam bentuk unit dalam reksa dana. Sedangkan, WPPE adalah pihak yang yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Sementara itu, WPEE adalah orang yang mengantongi sertifikasi dari OJK untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam aktivitas penerbitan efek atau surat berharga. WPEE bertugas membantu perusahaan klien ketika perusahaan berencana menggelar penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal, menjual saham baru atau rights issue atau menerbitkan obligasi.
Lantaran kebutuhannya yang cukup besar namun sumber daya di bidang pasar modal masih terbatas, penghasilan profesi ini berpeluang memberikan penghasilan cukup. Apalagi jika seorang yang telah memiliki pengalaman di profesi ini, bersiap-siap mendapat tawaran menggiurkan dari perusahaan sekuritas atau lembaga lain di bidang pasar modal
Jadi pada dasarnya, kesempatan berkarier yang ditawarkan oleh perusahaan efek maupun berbagai lembaga-lembaga profesi dan penunjang di pasar modal cukup besar dan masih dalam tahap awal perkembangan. Lebih dari itu, profesi di bidang pasar modal sangat menarik karena merupakan profesi yang menantang dan cepat mengalami perubahan atau dinamis.
Mulai awal tahun 2020, penyelenggaraaan sertifikasi profesi pasar modal akan dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM). Lembaga baru menggantikan The Indonesia Capital Market Insitute (TICMI) yang selama ini menjadi penyelenggara sertifikasi profesi pasar modal.