Latar Belakang
    RSUD Mampang Prapatan adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. merupakan RSUD Kelas D. Pada Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Mampang Prapatan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan. Dimana salah satu fungsinya adalah penyelenggaraan pelayanan medik meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat.
    Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan unit pelayanan yang vital dan kritikal dalam institusi rumah sakit. IGD sering kali menjadi titik kontak pertama seorang pasien dengan rumah sakit. Kualitas pelayanan IGD menjadi cerminan pelayanan rumah sakit secara keseluruhan sehingga manajemen rumah sakit perlu memastikan kualitas pelayanan yang baik di IGD.Â
   Pelayanan pasien di IGD bersifat kompleks dengan sumber daya terbatas sehingga memerlukan pengaturan yang baik untuk dapat berfungsi optimal merespon kebutuhan medis pasien gawat darurat.Â
Contoh keterbatasan yang dijumpai diantaranya luas ruangan, kapasitas tempat ridur, alokasi tenaga medis, dan fasilitas penunjang medis laboratorium dan pemeriksaan radiologi. Akibat keterbatasan ini, proses pelayanan dalam setiap tahapan harus dipetakan dan dipastikan berjalan efisien. Proses yang tidak efisien dalam satu tahapan akan menghambat proses lainnya sehingga waktu tunggu layanan meningkat dan berpotensi menyebabkan antrian di IGD yang dapat menyebabkan penundaan terhadap penanganan pasien baru dengan kondisi gawat darurat.
    Waktu tunggu rawat inap adalah waktu yang dibutuhkan pasien sejak mendaftar ke IGD sampai dengan pasien tersebut masuk ke ruang perawatan. Kendala-kendala yang disampaikan pada paragraf sebelumnya menyebabkan waktu tunggu rawat inap memanjang, hal tersebut mengakibatkan terjadinya penumpukan pasien di IGD yang merupakan disfungsi dari IGD, ditandai dengan jumlah antrian pasien yang menunggu masuk ke IGD, dan jumlah pasien dalam iGD yang menunggu pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, menunggu evalaluasi dokter, menunggu pemasangan infus dan pemberian terapi, serta menunggu transfer ke unit perawatan.Â
   Instalasi gawat darurat RSUD Mampang Prapatan mengalami masalah yang serupa. Pada Gambar di bawah ini terlihat peningkatan jumlah pasien IGD kurun waktu tahun  2020-2022.
    Pada tahun 2023 sampai dengan bulan September, kunjungsn IGD telah mencapai 13.621 pasien, jumlah tersebut melampaui tahun 2022, dan diprediksi di akhir tahun 2023 pasien IGD mengalami peningkatan sejumlah 45% dibandingkan tahun 2022.
Peningkatan jumlah pasien IGD yang signifikan menyebabkan kendala dalam pengelolaannya Pasien IGD kerap kali terlaporkan belum masuk perawatan rawat inap untuk jangka waktu 6-7 jam.