Medium Green, untuk terobosan baru menuju modernitas jangka panjang seperti plug-in hybrid bus
Light Green, untuk ramah lingkungan yang tidak akan mengubah prospek jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur bahan bakar fosil yang lebih efisien.
Proyek yang memenuhi syarat untuk dibiayai dari sumber dana green bonds antara lain seperti pembiayaan terhadap kegiatan berorientasi skala efisiensi energi, pencegahan polusi, pertanian keberlanjutan, perikanan dan kehutanan, perlindungan ekosistem perairan dan darat, transportasi bersih, pengelolaan air berkelanjutan dan budidaya teknologi ramah lingkungan (Wijaya, 2019).
Dalam upaya mengimbangi perkembangan green bonds yang begitu gencar di luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneruskan lebih lanjut ketentuan persyaratan green bonds dengan mengeluarkan peraturan Nomor 60 / POJK.04 / 2017 Â tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bonds). POJK tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung program pemerintah yang telah ditetapkan melalui Rencana Jangka Panjang (RPJP) 2005-2015. Di dalam pasal 4 dari peraturan tersebut disebutkan bahwa hanya boleh ada 11 usaha atau kegiatan yang berhak menerima skema pembiayaan dari green bonds, usaha atau kegiatan tersebut harus berkaitan dengan:
Energi terbarukan;
Efisiensi energi;
Pencegahan dan pengendalian;
Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
Transportasi ramah lingkungan;
Pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!