Kelima, Rancangan Undang-Undang  Perkelapasawitan menunjukkan upaya politik menetapkan fasilitas dan insentif yang memungkinkan penanam modal kebun kelapa sawit bisa mengalihkan beban risiko udahanya menjadi beban sektor publik. Rancangan tersebut juga tidak menunjukkan keteberpihakannya kepada rakyat beserta masyarakat adat.
Perkebunan sawit di Indonesia telah dikuasai oleh cukong-cukong sejak dulu. Oleh karena itu, hanya kekuatan pemerintah yang mampu menindak tegas cukong--cukong tersebut. Diharapkan semua ini berpihak kepada rakyat dan masyarakat sehingga mereka dapat menikmati hasil bumi dari tanah yang mereka tempati dan nasib hutan kita dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H