Mohon tunggu...
Fauzan Ammar Fata Yusuf
Fauzan Ammar Fata Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer | A Longlife Learner

Masih butuh belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik RUU Minerba: Pro Korporasi, Malapetaka untuk Rakyat dan Lingkungan

6 Juni 2020   09:46 Diperbarui: 6 Juni 2020   09:49 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilansir dari pwypindonesia.org.id, hasil monitoring IPC atas kinerja legislasi pada masa sidang V tahun 2016 terutama dalam pembahasan 4 RUU : RUU Migas, RUU Minerba, RUU Pilkada dan RUU Tax Amnesty, menunjukkan juga bahwa rapat pembahasan RUU ini lebih banyak bersifat tertutup dan jauh dari jangkauan publik. 

Lebih lanjut catatan IPC mengemukakan bahwa terdapat 48 sidang diselenggarakan untuk membahas 4 RUU tersebut, 31 diantara-Nya dilaksanakan secara tertutup, dan 27 diantara-Nya dilaksanakan di luar Gedung DPR. Hasil ini sangatlah mengejutkan. Di mana akal sehat DPR?

Sejumlah studi, menunjukkan bahwa tambang malah mempengaruhi tingkat kemiskinan masyarakat di sekitarnya.

"Di daerah tambang mana yang sejahtera penduduknya dan mandiri? Apakah DPR bisa membuktikan bahwa ada daerah tambang yang penduduknya sejahtera?" ucap Peneliti Auriga, Iqbal Damanik dilansir dari kumparan.com

Pada tahun 2015, terdapat studi yang dilakukan oleh ekonom dari Australian National University, Budi Resosudarmo, dan Sambit Bhattarcharya dari University of Sussex menunjukkan bahwasanya pertumbuhan tambang di Indonesia cenderung meningkatkan rasio penduduk miskin hingga 1,72 persen.

Pada tahun 2017, terdapat studi yang dilakukan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara, Ahmad Zaini menyatakan bahwa sektor batu bara berkorelasi positif terhadap ketimpangan pendapatan.

Pada tahun 2013, terdapat studi yang dilakukan Alumni dan Dosen Universitas Mulawarman, Samuel Risal, DB. Paranoan, Suarta Djaja, menyatakan bahwa kesempatan bekerja bagi masyarakat sekitar tambang hanyalah skala yang sangat kecil. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari wawancara dengan 30 informan,  hanya 6 orang yang menyatakan bahwa keberadaan perusahaan pertambangan Batubara memberikan peluang berusaha, yang mana akan memberikan pengaruh terhadap pendapatan mereka. 

Selebihnya mengatakan bahwa tidak memberi peluang untuk berusaha, justru perusahaan pertambangan mematikan usah mereka di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Banjir lumpur, sering merusak tanaman masyarakat, baik tanaman padi maupun perkebunan sehingga menurunkan tingkat produksi hasil pertanian para petani. Tingkat pendapatan masyarakat menjadi menurun dan tidak jarang petani di wilayah  Kelurahan tempat yang dijadikan studi ini beralih profesi ke sektor lain seperti pertukangan dan sektor lainnya.

Kegiatan pertambangan memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan. Dilansir dari buku Hukum Pertambangan (2004) karya Abrar Saleng, mengemukakan berbagai dampak negatif kegiatan pertambangan adalah sebagai berikut :

  1. Usaha pertambangan dalam waktu relatif singkat dapat mengubah topografi tanah dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
  2. Usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan, antara lain pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing, serta buangan tambang yang mengandung zat-zat racun.
  3. Pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa.

Jika berbicara dalam konteks HAM, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maknanya lingkungan hidup yang baik sehat adalah dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. 

Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar "kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus dan oleh karenanya pula adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun