Mohon tunggu...
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) RUMAH UKHUWAH INDONESIA
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) RUMAH UKHUWAH INDONESIA Mohon Tunggu... -

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara, "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam DOSA dan PERMUSUHAN" QS Al Ma'idah, 5:2

Selanjutnya

Tutup

Money

Memilih Tempat Usaha, Sinpasa Summarecon Bekasi Pasarannya

19 Maret 2013   11:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:45 1814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Denak kios/lapak pasar Sinpasa Summarecon Bekasi (Dok Pribadi)
Foto 6 :

Sumber: Lokasi Pasar Segar Modern SINPASA Summarecon Bekasi saat ini masih dalam proses penyelesaian dan 17 April 2013 siap digunakan (Dok Pribadi)
Foto 7 :

Sumber: Lokasi Pasar Segar Modern SINPASA persis di belakang pertokoan Summarecon Bekasi (Dok Pribadi)
Semoha bermanfaat,

Salam dari Kelompok Usaha Bersama "RUMAH UKHUWAH INDONESIA"

Email : rumahukhuwah@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun