Mohon tunggu...
Kelompok 98
Kelompok 98 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UPN "VETERAN" JAWA TIMUR Kelompok 98 Desa Kebondalem

"Meningkatkan Potensi Desa Kebondalem melalui Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif" Skema Desa Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok 98 KKNT-MBKM UPN VJATIM Membantu Pendataan dan Pemberkasan PTSL di Desa Kebondalem

4 Juni 2022   23:56 Diperbarui: 5 Juni 2022   00:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok 98 mengerjakan pendataan PTSL/Dokpri

Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahunnya. PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. PTSL dimulai sejak pertengahan bulan Mei hingga Juli 2022.

Masih banyak ditemukan bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah Di  Desa Kebondalem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hal ini dapat memicu munculnya sengketa hak atas tanah. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada seperti, memanfaatkan tenaga masyarakat sekitar, menambah petugas relawan, menambah alat pengukuran dan membatasi permohonan pendaftaran selain PTSL.

Tujun utama diadakannya PTSL adalah untuk mensertifikatkan tanah yang dimiliki masyarakat secara menyeluruh, baik itu tanah maupun sawah. Hal ini dikarenakan tanah juga memiliki perlindungan secara hukum. "Manfaat PTSL sudah jelas, tanah punya badan hukum, menghindari sengketa, mempermudah dapat izin usaha di lokasi lahan" ujar Bapak Faisol Zakariya selaku Kepala Desa Kebondalem.

Bentuk bantuan yang dilakukan Kelompok 98 dalam membantu program PTSL yang ada di desa Kebondalem seperti pendataan dan pemberkasan. Pendataan tersebut dilakukan dengan cara menanyakan status kepemilikan tanah, cara memperoleh tanah tersebut, apakah dari warisan, hibah, ataupun jual beli. Sementara untuk pelaksanaan pemberkasan dengan cara mengisi formulir resume yang berisikan tentang pertanahan, seperti batas tanah, pajak tanah, serta luas tanah yang ditempati.

Penulis : Agung Rahmawan Gading
Editor : Zahra Almira N.A & Muhammad Radif Ashabi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun