Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahunnya. PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. PTSL dimulai sejak pertengahan bulan Mei hingga Juli 2022.
Masih banyak ditemukan bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah Di  Desa Kebondalem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hal ini dapat memicu munculnya sengketa hak atas tanah. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada seperti, memanfaatkan tenaga masyarakat sekitar, menambah petugas relawan, menambah alat pengukuran dan membatasi permohonan pendaftaran selain PTSL.
Tujun utama diadakannya PTSL adalah untuk mensertifikatkan tanah yang dimiliki masyarakat secara menyeluruh, baik itu tanah maupun sawah. Hal ini dikarenakan tanah juga memiliki perlindungan secara hukum. "Manfaat PTSL sudah jelas, tanah punya badan hukum, menghindari sengketa, mempermudah dapat izin usaha di lokasi lahan" ujar Bapak Faisol Zakariya selaku Kepala Desa Kebondalem.
Bentuk bantuan yang dilakukan Kelompok 98 dalam membantu program PTSL yang ada di desa Kebondalem seperti pendataan dan pemberkasan. Pendataan tersebut dilakukan dengan cara menanyakan status kepemilikan tanah, cara memperoleh tanah tersebut, apakah dari warisan, hibah, ataupun jual beli. Sementara untuk pelaksanaan pemberkasan dengan cara mengisi formulir resume yang berisikan tentang pertanahan, seperti batas tanah, pajak tanah, serta luas tanah yang ditempati.
Penulis : Agung Rahmawan Gading
Editor : Zahra Almira N.A & Muhammad Radif Ashabi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H