Mohon tunggu...
Kelompok 62 (Tim Namwa)
Kelompok 62 (Tim Namwa) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Komunitas Tim Enam Dua KKN PPM UMBY

Komunitas Tim Enam Dua KKN PPM UMBY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasikan 5R pada Pasar Demangan, Ini Harapan Mahasiswa Kelompok 62 KKN UMBY

10 Februari 2023   18:56 Diperbarui: 11 Februari 2023   09:27 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 62 KKN-PPM Tematik angkatan XLII Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), menyelenggarakan Sosialisasi tentang 5R kepada paguyuban pedagang di Pasar Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja yang diselenggarakan pada Minggu (29/1) yang lalu. Sosialisasi yang diselenggarakan setelah Sosialisasi Literasi Keuangan ini, berkaitan tentang penerapan 5R dengan tujuan bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pasar Demangan Yogyakarta

Penerapan metode 5R tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas kerja dan menurunkan angka kecelakaan kerja semata, akan tetapi juga dapat diterapkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas penjualan. Sebagai informasi bahwa, metode 5R merupakan metode yang diadopsi dari Jepang yaitu 5S yang terdiri dari Seiri (Ringkas), Seiton (Rapi), Seiso (Resik), Seiketsu (Rawat) dan Shitsuke (Rajin).

Pemaparan materi dibawakan oleh Nia Nur Fadhilah, mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dengan dimoderatori oleh Dita Kusuma Wardhani. Forum yang berjalan selama satu jam ini, ini berlangsung cair, pun respon para peserta yang kebanyakan dari warga niaga Pasar Demangan itu begitu hangat.

Nia,  -panggilan akrabnya- menuturkan, bahwa "metode 5R ini diharapkan dapat diterapkan oleh pedagang yang ada di Pasar Demangan sebagai bentuk memaknai slogan "Pasare Resik Rejekine Apik" dimulai dari kios (lapak) pedagang, kebersihan pasar tidak hanya menjadi tanggung jawab pedagang ataupun petugas kebersihan yang ada di pasar".

"Ada instansi pemerintah dalam hal ini sebagai pemegang regulasi yang ada terkait penataan pasar dan pengelolannya. Pun, selain itu kita sebagai pembeli memiliki andil untuk menjaga kebersihan pasar",  imbuh gadis asal Bantul ini.

Foto: Dokumen Pribadi
Foto: Dokumen Pribadi

Bergulirnya zaman yang kian maju, sekarang ini pasar tradisional bukan lagi satu-satunya tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Pun kini semakin banyaknya pasar-pasar modern yang mudah kita temui dan kita akses.

Bahkan marketplace sebagai tempat jual beli secara online kian menjamur, dimana penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka secara langsung untuk melakukan transaksi. Harapannya bahwa, dengan sosialisai 5R ini, pasar yang bersih dapat menarik minat pembeli untuk belanja di pasar tradisional dan meningkatkan pendapatan pedagang.

"Kegiatan niaga sekarang sudah semakin maju seiring dengan kemajuan digital. Maraknya pasar modern dan marketplace telah memudahkan masyarakat dalam berbelanja segala jenis kebutuhan", tutur Ella selaku Wakil Ketua Kelompok KKN.

Ella yang juga mahasiwi prodi Sistem Informasi UMBY itu menambahkan, "Dengan adanya kegiatan sosialisasi 5R ini adalah motivasi bagi para pedagang untuk lebih menjaga kebersihan kios dan lapaknya,  serta pengelola pasar agar memperhatikan aspek-aspek 5R agar proses jual-beli menjadi nyaman antara pedagang dan pembeli, yang nantinya dapat menarik minat pembeli untuk belanja di pasar tradisional dan meningkatkan pendapatan pedagang", pungkasnya.[]


Artikel terkait: 

Sosialisasi Cegah Peredaran Upal: Aksi Nyata Mahasiswa KKN UMBY sebagai Agent of Social Control

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun