Penelitian ini menganalisis tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dimana dalam penelitian terdahulu masih terdapat desa yang belum mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga peneliti meneliti tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan Permendagri no 113 tahun 2014 sebagai acuanya.
Dengan demikian, peneliti mendapatkan hasil bahwa desa yang diteliti telah melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, namun masih ada indikator yang belum dipenuhi oleh desa seperti pencatatan bulanan, pada hasil transparansi terbukti bahwa desa belum transparan terhadap masyarakat karena belum menginformasikan laporan realisasi pertanggungjawaban kepada masyarakat, namun transparansi terhadap pemerintah sudah terpenuhi dengan dikumpulkannya laporan realisasi penggunaan dana APBDesa kepada pemerintah daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H