Mohon tunggu...
Kelompok 3 SPM
Kelompok 3 SPM Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELOMPOK 3 SOSIOLOGI PERILAKU MENYIMPANG

TUGAS SOSIOLOGI PERILAKU MENYIMPANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Kebijakan Sosial?

20 Juli 2021   08:50 Diperbarui: 20 Juli 2021   08:51 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan publik biasanya berbentuk sebuah aturan. Kebijakan publik biasanya berhubungan dengan administrasi pemerintah. Menurut Kamus Besar kebijakan adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).

Sedangkan menurut Anderson dalam Public Policy Making (1984) Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dikembangkan oleh badan badan dan pejabat pemerintah. Pemerintah menentukan kebijakan apa yang akan diberikan tentu dengan beberapa tahapan kajian. Yaitu, identifikasi masalah, formulasi, adopsi, dan evaluasi.

Dalam pelaksanaan kebijakan publik, maka tak lepas dari adanya penyimpakan. Salah satunya pada kasus korupsi dana sosial menteri sosial Juliari Batibara. Mensos juliari diduga mendapat setoran dari vendor sebesar Rp. 10.000 per paketnya. Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mentri juliari juga bisa didakwa dengan hukuman mati, karena melakukan korupsi pada saat negara dalam kondisi tertentu. Yang memang pada saat ini Indonesia mengalami resesi dan sedang menghadapi wabah.

Dalam pelaksanaan kebijakan publik, maka tak lepas dari adanya penyimpakan. Salah satunya pada kasus korupsi dana sosial menteri sosial Juliari Batibara. Mensos juliari diduga mendapat setoran dari vendor sebesar Rp. 10.000 per paketnya. Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mentri juliari juga bisa didakwa dengan hukuman mati, karena melakukan korupsi pada saat negara dalam kondisi tertentu. Yang memang pada saat ini Indonesia mengalami resesi dan sedang menghadapi wabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun