Mohon tunggu...
Meyliani Anggraeni
Meyliani Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi D3 Akuntansi

Halo! Saya seorang mahasiswi aktif semester 1 dari D3 Akuntansi UPN "Veteran" Jakarta yang memiliki kegemaran membaca buku dengan genre historical-fiction serta gemar menekuni hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kesadaran Akan Bahaya Merokok untuk Siswa Kelas VII SMPN 184 Jakarta Timur

23 November 2024   20:44 Diperbarui: 23 November 2024   23:17 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 5. Diagram lingkaran post-test.

Berdasarkan hasil diagram pre-test dan post-test  dapat dilihat perbedaan yang cukup signifikan. Pada pre-test menunjukkan bahwa 69% responden Sangat Setuju, 9% Sangat Tidak Setuju, dan 22% memilih Setuju. Oleh karena itu, tim pelaksana PjBL menjelaskan pemberian materi tentang rokok agar pandangan siswa/I lebih terbuka dan waspada. Pada post-test didapatkan hasil 78% Sangat Setuju, 3% Sangat Tidak Setuju, 13% Setuju, 6% Tidak Setuju. Menunjukkan bahwa tim pelaksana PjBL berhasil membuat siswa/i sadar ingin mendapatkan pengetahuan edukasi tentang bahaya rokok di sekolah

Hasil dari peningkatan tersebut, tidak luput dari penyampaian materi sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran bahaya merokok, penting untuk mengetahui dari sisi Agama Islam, Kewarganegaraan, dan Pancasila demi memahami bahayanya bahkan latar belakang mengapa merokok itu dilarang serta berbahaya bila dikonsumsi. Dalam sisi Agama Islam terdapat ayat Al-Quran dalam surat Al-Ma’idah ayat 88 berisi “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” dan adapun hadis yang mengatakan “Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri Ra., bahwasanya Rasulallah SAW bersabda, ‘Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain,” (Hadis riwayat Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri Ra.)

Dari sisi dan Kewarganegaraan yang berkaitan erat peraturan undang-undang dan hak asasi manusia, bahwasanya hak yang didapatkan oleh setiap manusia begitu mereka lahir, manusia berhak menghirup udara sehat dan bersih di lingkungan masyarakat hingga sekolah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, menimbang: a. Bahwa untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok; b. Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok, perlu menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Risiko merokok bagi remaja jauh lebih besar daripada manfaatnya. Remaja yang terpapar asap rokok, baik dari perokok aktif di keluarga maupun lingkungan sekitar, berisiko mengalami berbagai masalah Kesehatan. Melihat berbagai bahaya merokok bagi remaja sebaya, penting bagi kita untuk menjauhkan diri dari kebiasaan merokok.

Dengan memberikan pemahaman melalui edukasi yang menyenangkan dan informatif sebagai bentuk langkah pencegahan. Orang tua memberikan peran penting dengan memberikan contoh positif dalam mengedukasi anak-anak mereka tentang risiko merokok.

PENUTUP

Tim pelaksana PjBL dapat mengambil kesimpulan bahwa dari kedua hasil diagram pre-test dan post-test dari seluruh siswa kelas VII B SMPN 184 Jakarta Timur memiliki pengetahuan yang cukup sebelum dilaksanakannya pemaparan materi oleh tim PjBL kami, ini menjadi apresiasi bagi tim PjBL kami karena sebelum dilakukannya pemaparan mereka sudah memiliki pengetahuan rokok yang cukup sehingga setelah dilakukan oleh tim pemaparan kami, pengetahuan mereka menjadi bertambah dengan hasil yang lebih baik.

Melihat persentase yang meningkat dan perubahan pilihan menunjukan bahwa tim pelaksana PjBL mampu menjelaskan materi dengan baik serta harapan dapat meningkatkan kesadaran bahaya merokok. Selain itu, antusiasme siswa/I kelas VII B SMPN 184 Jakarta Timur menunjukkan bahwa ketertarikan mereka untuk mengetahui lebih lanjut terkait topik yang tim PjBL bawakan dengan data-data yang mendukung serta ke-aktifan bertanya kepada tim pelaksana.

UCAPAN TERIMA KASIH

Tim pelaksana PjBL mengungkapkan rasa bersyukur dan terima kasih kepada bapak Drs. Syarif Ali, M.Si., CHRP selaku dosen pembimbing dan pengajar mata kuliah Kewarganegaraan, Ibu Hairunnisa BR. Sagala, S.Sos., MA sebagai dosen pengajar mata kuliah Pancasila, Bapak Dr. Hasan Basri, S.Sy., M.Pd.I sebagai dosen mata kuliah Agama Islam, serta bapak Dr. Kasno Atmo Sukarto, M.Pd., dan ibu Rifa Aatiyah, M.Pd sebagai dosen pengajar mata kuliah Bahasa Indonesia yang selalu membantu dan membimbing tim PjBL dalam mengerjakan tugas mata kuliah wajib dalam hampir 6 bulan ini, yang selalu diusahakan dikerjakan sebaik mungkin berkat bantuan bapak dan ibu dosen. Dengan izin Allah SWT tim PjBl mampu menyelesaikan tugas artikel ini dengan baik, meskipun masih terdapat kekurangan yang akan segera diperbaiki untuk ke depannya.

Tim PjBL juga mengungkapkan rasa berterima kasih kepada bapak Atomi, M.Pd selaku kepala sekolah SMPN 184 Jakarta Timur dan bapak Widodo, S.Pd bidang kurikulum SMPN 184 Jakarta Timur yang sudah memberikan izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa/i VII B SMPN 184 Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun