Kata kunci: polusi udara, rokok, remaja.
PENDAHULUAN
Komitmen terhadap lingkungan hidup mengacu pada dedikasi dan tekad seseorang atau kelompok masyarakat untuk melindungi dan melestarikan alam serta sumber daya. Masalah lingkungan di Indonesia yang kita hadapi dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan, sehingga mengganggu sistem lingkungan meliputi udara, tanah, hingga air yang bahkan bisa menjadi topik menyorot perhatian di sekitar kita. Sebagian besar permasalahan lingkungan adalah akibat perbuatan manusia yang membawa dampak terhadap isu lingkungan menjadi permasalahan multidimensional yang melibatkan berbagai kalangan karena mempengaruhi kualitas hidup manusia di masa mendatang. Semua manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki air bersih, energi bersih, dan udara yang bersih.
Pembangunan ekonomi berkelanjutan pun perlu memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan, upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan perekonomian yang terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu hidup. Disadari sepenuhnya kegiatan pembangunan terutama bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik bersifat negatif maupun positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Permasalahan lingkungan yang terjadi di Jakarta tidak lepas dari permasalahan pencemaran udara. Menjelang puncak musim kemarau di tahun 2024, DKI Jakarta mengalami penurunan kualitas udara menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan buruknya kualitas udara di Jakarta disebabkan berbagai faktor, terutama padatnya kendaraan atau transportasi yang menjadi penyumbang polusi udara terbesar, dengan angka yang mencapai 44 persen. Polusi udara di Indonesia, khususnya di Jakarta, menjadi masalah serius yang memengaruhi kualitas hidup penduduknya. Air Quality Life Index (2023) menyampaikan bahwa penduduk Indonesia diperkirakan akan kehilangan 2,5 tahun dari usia harapan hidupnya saat ini. Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 dengan skor 177 yang sudah dikategorikan tidak sehat oleh BMKG dengan data terbaru 20 September 2024. Penyebab polusi udara tidak hanya diakibatkan oleh faktor emisi gas pembuangan kendaraan bermotor, industri pembangkit listrik, bahkan rokok pun menyumbang polusi udara saat ini.
Kondisi kesehatan warga Jakarta pun diperburuk dengan adanya kebiasaan merokok di ruangan tertutup maupun terbuka. Semua tentu tahu, merokok adalah kebiasaan yang buruk bagi kesehatan. Baik bagi tubuh si perokok maupun orang di sekitarnya yang bukan perokok atau seringkali disebut “perokok pasif”. Bahkan, asap rokok langsung berinteraksi langsung dengan
kesehatan terutama saluran pernapasan. Dengan adanya polusi yang sudah buruk ditambah dengan adanya asap rokok.
Indonesia memiliki jumlah perokok laki-laki tertinggi di dunia dan peringkat ketiga terbesar dalam jumlah perokok setelah India dan China. Sebanyak 70,2 juta orang dewasa di Indonesia adalah perokok, atau sekitar 34,5% dari populasi dewasa. Angka yang mengkhawatirkan ini tidak hanya mencerminkan masalah kesehatan individu, tetapi juga menciptakan krisis kesehatan masyarakat yang serius. Hal tersebut sangat berkaitan dengan kebiasaan orang dewasa yang mengkonsumsi rokok hingga menjadi kecanduan karena rokok mengandung zat adiktif, promosi yang semakin bervariatif melalui internet sehingga semakin meningkat juga jumlah perokok di Indonesia dan tak heran jumlah perokok akan selalu naik setiap tahunnya.
Menurut Levy (dalam Andarini dan Purnamasari, 2011) perilaku merokok adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang berupa membakar rokok dan menghisapnya serta dapat menimbulkan asap yang dapat terhisap oleh orang-orang yang ada di sekitarnya. Hurlock (dalam Suryana et.al) Remaja adalah suatu masa transisi atau masa peralihan dari fase anak-anak tinggi (high curiosity). Akibatnya tidak jarang secara sembunyi-sembunyi, remaja mencoba untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh orang dewasa. Salah satu contoh penyimpangan yang banyak ditemui pada remaja adalah perilaku merokok.
Sekarang ini rokok dan remaja telah menjadi topik yang sangat penting dalam konteks kesehatan masyarakat. Bahaya merokok bagi remaja menjadi perhatian serius, karena remaja seringkali menjadi sasaran penjualan rokok. Berdasarkan hasil riset terbaru dari Kemenkes (2023) memperlihatkan hasil bahwa remaja yang merokok dari tahun ke tahun meningkat. Meskipun ada larangan membeli tembakau untuk mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun, lebih dari 40% pelajar di Indonesia berusia 13-15 tahun telah mengkonsumsi tembakau. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa remaja menjadi target pasar rokok dan bagaimana cara menghentikan serta mencegah kebiasaan merokok pada usia yang masih muda. Begitu masifnya iklan rokok di televisi menyebabkan anak-anak mudah terpapar dengan iklan rokok yang memiliki peran sangat besar dalam mempengaruhi perilaku merokok pada kalangan remaja, dikarenakan citra positif yang ditampilkan pada setiap iklannya. Beberapa kali hasil penelitian menunjukkan, pembatasan jam tayang iklan rokok di televisi tidak efektif. Sesuai dengan pernyataan dari Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Herry Chariansya mengatakan jumlah anak dan remaja perokok disebabkan iklan rokok berhasil menciptakan kesan bahwa merokok adalah sesuatu yang baik, persepsi maskulinitas, dan gaul.
Di mana terdapat peraturan tentang pengendalian zat adiktif yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam, Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Pada pasal 434 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial". Berdasarkan penelitian mengenai faktor psikologis yang mempengaruhi remaja merokok yaitu berasal dari teman dengan cara ditawari atau mengikuti perilaku teman, adapun alasan lainnya yaitu untuk mengetahui rasa rokok, tanpa disadari racun dari rokok perlahan menggerogoti tubuh pengkonsumsi.