Struktur hukum perlindungan data adalah sebagai berikut :
*Cakupan dan jangkauan dari perlindungan data, termasuk cakupan pengendali dan prosesor data, dan jangkauan territorial/yurisdiksi;
*Definisi dan jenis data pribadi;
*Prinsipprinsip perlindungan data, mencakup di dalamnya alasan pemrosesan data
*Kewajiban pengendali dan prosesor data;
*Hakhak dari pemilik data (data subject); dan
*Pengawasan dan penegakan undangundang, yang umumnya dilengkapi dengan independent supervisory authority (data protection authority).
Apa saja yang disebut data pribadi?
1.Nama
2.Alamat
3.Alamat e-mail
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!