Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi

16 Juni 2022   19:55 Diperbarui: 16 Juni 2022   20:12 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seberapa pentingnya sih menjaga keamanan data pribadi kita?

Di era teknologi dan segala kemajuannya kita dapat mengakses segala hal dengan sangat mudah, revolusi digital pada masa kini telat memberikan kita kemudahan yang sangat luas dalam kehidupan sehari -- hari. Ada sebuah era baru dalam sebuah proses pengelolaan data yang dinamakan Big Data. Selain terdapat sektor umum di dalam sebuah Big Data, juga terdapat sektor privasi di dalamnya. Data pribadi juga menjadi suatu aspek yang patut dijaga keamanannya bagi Big Data sendiri, karena banyak orang yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini yang akan menggunakan data pribadi tersebut sehingga akan membahayakan banyak orang.

Perlindungan data pribadi sendiri berawal dari pengadilann Inggris yang selanjutnya diikuti oleh Amerika. Para ahli memberikan beberapa pengertian dari ha katas privasi dan juga privasi, yaitu ;

*Alan Westin (Alan Westin dalam Djafar, 2019) mendefinisikan hak atas privasi sebagai klaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri mengenai kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain.

*Julie Innes (Julie Innes dalam dalam Djafar, 2019) mendefinisikan privasi sebagai suatu kondisi ketika seseorang memiliki kontrol atas ranah keputusan privat mereka, yang mencakup keputusan atas akses privat, informasi privat dan tindakan privat.

*Gavison (Gavison dalam Djafar, 2019) melihat privasi sebagai suatu konsep yang 'kompleks', yang di dalamnya terdiri dari 'tiga unsur independen dan tereduksi, yakni: kerahasiaan, anonimitas, dan kesendirian'. Setiap elemen tersebut sifatnya independen, oleh karena 'kehilangan atau pelanggaran dapat terjadi akibat intrusi terhadap salah satu dari tiga unsur tersebut.

Privasi dapat diartikan kontrol individu terhadap kehidupan pribadinya, yang meliputi:

1. informasi tentang diri pribadinya

2. kerahasiaan identitas pribadinya

3. pihakpihak yang memiliki akses indrawi terhadap seseorang/pribadi tersebut

Hukum perlindungan data juga mengalami perkembangan seiring adanya perkembangan teknologi sendiri, khususnya pada aspek teknologi dan informasi. Jerman merupakan negara pertama yang mengesahkan UU Perlindungan Data tepatnya pada tahun 1970, selanjutnya di tahun yang sama ada Inggris, dan diikuti oleh beberapa negara -- negara Eropa seperti Swedia, Swiss, dan Austria. Pada tahun selanjutnya mulai terdapat beberapa organisasi regional yang merespon keberadaan dan pentingnya data pribadi. Hingga pada Januari 2018 lebih dari 100 negara mulai menggunakan UU Perlindungan Data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun