Mohon tunggu...
Kelompok RKK 1_
Kelompok RKK 1_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kelompok 1 Regulasi Kebijakan Komunikasi

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Regulasi dan Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran 1 (Penyiaran Komunitas, RRI, dan TVRI)

18 April 2022   12:40 Diperbarui: 18 April 2022   13:13 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata sejarah perkembangan radio dan seluruh kebijakannya sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Selain itu sebenarnya ada dua jenis penyiaran yang ada di Indonesia. Ada Lembaga Penyiaran Publik dan juga Lembaga Penyiaran Komunitas. 

Mungkin sebagian besar orang sudah mengerti atau sudah sering melihat contoh dari Lembaga Penyiaran Publik. Seperti TVRI, dan siaran lainnya. Akan tetapi jarang sekali orang mengetahui apa itu Lembaga Penyiaran Komunitas. 

Nah pada  penjelasan kali ini, saya akan membahas sejarah perkembangan TVRI dan RRI di Indonesia. Selain itu Kebijakan yang mengatur penyiaran akan ada dalam pembahasan kali ini.

A. Sejarah TVRI dan RRI

  • Sejarah TVRI

TVRI atau Televisi Republik Indonesia awalnya didirikan pada 24 Agustus 1962. TVRI merupakan salah satu stasiun Tv tertua di Indonesia. Menurut Keputusan Presiden 215 pada tahun 1963 Tv Indonesia memiliki fungsi sebagai sebuah instrumen komunikasi dalam kerangka pembangunan dalam mental, spiritual, dan phisik sebagian bagian dari proses pembangunan bangsa Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat Indonesia sosialis.

 Sedangkan menurut Keputusan Menpen 34 tahun 1966, TVRI diposisikan sebagai media komunikasi pemerintah, dalam mensosialisasikan misi dan program-programnya. Kemudian pada tahun 2005 sampai sekarang status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. 

TVRI bertugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan kebudayaan bangsa melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.

  • Sejarah RRI

Sejarah radio sebenarnya sudah ada dari zaman penjajahan, akan tetapi jika membahas tentang perkembangan radio di Indonesia RRI baru muncul pada 11 September 1945 setelah siaran radio Hoso Kyoku dihentikan Agustu 1945. Jika berbicara tentang siaran radio mana yang muncul pertama kali di Indonesia, Bataviase Radio Vereniging atau yang disingkat BRV lahir pada 16 Juni 1925 di Jakarta. 

Setelah kekalahan Jepang dan masyarakat mendengar dari radio luar negeri sempat mengabarkan bahwa tentara Inggris akan menduduki pulau Jawa dan Sumatra, masyarakat yang pada masa penjajahan pernah aktif dan bergerak dalam bidang radio merasa bahwa radio merupakan alat komunikasi yang penting pada saat itu diperlukan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk berkomunikasi dan memberikan perintah kepada masyarakat tentang apa yang harus mereka lakukan. 

Kemudian orang yang pernah aktif di radio pada masa penjajahan mulai membuat sebuah pertemuan dan dari hasil dari pertemuan tersebut terbentuklah Persatuan Radio Republik Indonesia yang meneruskan penyiaran dari 8 stasiun di pulau Jawa.

B. Penyiaran Publik

            Lembaga penyiaran publik ini merupakan suatu Lembaga yang bergerak di bidang penyiaran dan berbentuk badan hukum yang dibentuk oleh negara. Lembaga ini bersifat netral, tidak komersial, bersifat independen, dan tugas utama mereka sebagai layanan yang memberikan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

Lembaga penyiaran publik disusun oleh KPI bersama pemerintah dan biasanya lembaga ini menggunakan iuran penyiaran, anggaran pendapatan dan belanja negara, sumbangan masyarakat, dan juga iklan. 

Sebagai contoh jika setiap orang (273,5 juta penduduk) memberikan sumbangan sebesar Rp 500 perbulan, lembaga ini bisa memperoleh dana sebesar Rp 136.750.250.000. Nominal tersebut tentu saja sangat besar dan hal itu yang menjadi alasan kenapa lembaga ini tidak bersifat komersial.

C. Penyiaran Komunitas

            Penyiaran ini sebenarnya kurang lebih sama dengan penyiaran publik. Hanya yang membedakannya dengan penyiaran publik adalah radius jarak dari penyiaran komunitas kurang lebih 2 km. Jadi hanya masyarakat dalam radius tersebut saja yang bisa mendapatkan atau menerima informasi dari komunitas tersebut. 

Contoh penyiaran komunitas adalah komunitas Grabag TV. Isi dari siaran ini juga berbeda dari penyiaran publik yang lebih memberikan hiburan dan apa adanya kepada masyarakat. Lembaga ini menerima sumbangan dari komunitas mereka dalam bentuk apapun. Jadi jika ada masyarakat yang dalam radiusnya hanya memiliki sayuran, mereka harus menerima sayuran tersebut dengan senang hati jika disumbangkan.

Sebenarnya pengertian menurut Pandjaitan (2003) lembaga Penyiaran Komunitas adalah sebuah lembaga penyiaran yang dibentuk oleh sebuah komunitas tertentu dan berbentuk badan hukum Indonesia, bersifat non-komersial dan independen yang biasanya daya pancar dan jangkauannya kurang luas, serta memiliki tujuan untuk melayani kepentingan komunitasnya saja. 

Jadi jika dilihat dari pengertian dan tujuannya penyiaran ini kurang lebih sama dengan penyiaran publik, hanya saja radiusnya dibatasi.

D. Regulasi dan Kebijakan 

UU yang mengatur tentang penyiaran publik adalah UU Nomor 32 tahun 2002. Khususnya pada Pasal 14 dan 15 yang membahas mengenai Lembaga Penyiaran Publik:

  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 pasal 14 menjelaskan bahwa lembaga penyiaran publik secara umum.
  • Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 pada pasal 15 mengatur tentang pembiayaan lembaga penyiaran publik.

Lembaga penyiaran komunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2005 Pasal 27, 28, dan 29.

  • Undang-Undang Nomor 51 tahun 2005 Pasal 27 membahas tentang siaran iklan dalam penyiaran komunitas.
  • Kemudian Pasal 28 dan 29 berbicara tentang kode etik dan tata tertib penyiaran komunitas.
  • Memiliki jarak radius 2 Kilometer yang sengaja diatur sedemikian rupa agar komunitas lain bisa menggunakan siaran radio yang sama dari luar radius komunitas itu.
  • Isi Pasal 27, Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. 
  • Isi Pasal 28, i) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. ii) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya 
  • Isi Pasal 29, i) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas. ii) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Referensi:

Tvri.go.id. (2021). TVRI Dari Masa ke Masa. Diakses dari https://tvri.go.id/about#sejarah pada 16 April 2022

Hadiyat, Y. D., & Yayat, D. H. (2016). Lembaga Penyiaran Publik sebagai Media Penyiaran Perbatasan: Studi pada Radio Republik Indonesia Stasiun Kupang. Jurnal Pekommas, 1(1), 13-20.

Juditha, C. (2016). Pemberdayaan radio komunitas sebagai media informasi di tapal Batas Papua. Profetik: Jurnal Komunikasi, 8(1).

RPLPRRI. (Maret, 12, 2017). Apa saja kriteria utama lembaga penyiaran publik. Diakses dari https://penyiaranpublik.org/laporan-kegiatan/apa-saja-kriteria-utama-lembaga[1]penyiaran-publi k/ pada 16 April 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun