Lembaga penyiaran publik ini merupakan suatu Lembaga yang bergerak di bidang penyiaran dan berbentuk badan hukum yang dibentuk oleh negara. Lembaga ini bersifat netral, tidak komersial, bersifat independen, dan tugas utama mereka sebagai layanan yang memberikan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.Â
Lembaga penyiaran publik disusun oleh KPI bersama pemerintah dan biasanya lembaga ini menggunakan iuran penyiaran, anggaran pendapatan dan belanja negara, sumbangan masyarakat, dan juga iklan.Â
Sebagai contoh jika setiap orang (273,5 juta penduduk) memberikan sumbangan sebesar Rp 500 perbulan, lembaga ini bisa memperoleh dana sebesar Rp 136.750.250.000. Nominal tersebut tentu saja sangat besar dan hal itu yang menjadi alasan kenapa lembaga ini tidak bersifat komersial.
C. Penyiaran Komunitas
      Penyiaran ini sebenarnya kurang lebih sama dengan penyiaran publik. Hanya yang membedakannya dengan penyiaran publik adalah radius jarak dari penyiaran komunitas kurang lebih 2 km. Jadi hanya masyarakat dalam radius tersebut saja yang bisa mendapatkan atau menerima informasi dari komunitas tersebut.Â
Contoh penyiaran komunitas adalah komunitas Grabag TV. Isi dari siaran ini juga berbeda dari penyiaran publik yang lebih memberikan hiburan dan apa adanya kepada masyarakat. Lembaga ini menerima sumbangan dari komunitas mereka dalam bentuk apapun. Jadi jika ada masyarakat yang dalam radiusnya hanya memiliki sayuran, mereka harus menerima sayuran tersebut dengan senang hati jika disumbangkan.
Sebenarnya pengertian menurut Pandjaitan (2003) lembaga Penyiaran Komunitas adalah sebuah lembaga penyiaran yang dibentuk oleh sebuah komunitas tertentu dan berbentuk badan hukum Indonesia, bersifat non-komersial dan independen yang biasanya daya pancar dan jangkauannya kurang luas, serta memiliki tujuan untuk melayani kepentingan komunitasnya saja.Â
Jadi jika dilihat dari pengertian dan tujuannya penyiaran ini kurang lebih sama dengan penyiaran publik, hanya saja radiusnya dibatasi.
D. Regulasi dan KebijakanÂ
UU yang mengatur tentang penyiaran publik adalah UU Nomor 32 tahun 2002. Khususnya pada Pasal 14 dan 15 yang membahas mengenai Lembaga Penyiaran Publik:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 pasal 14 menjelaskan bahwa lembaga penyiaran publik secara umum.
- Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 pada pasal 15 mengatur tentang pembiayaan lembaga penyiaran publik.
Lembaga penyiaran komunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2005 Pasal 27, 28, dan 29.
- Undang-Undang Nomor 51 tahun 2005 Pasal 27 membahas tentang siaran iklan dalam penyiaran komunitas.
- Kemudian Pasal 28 dan 29 berbicara tentang kode etik dan tata tertib penyiaran komunitas.
- Memiliki jarak radius 2 Kilometer yang sengaja diatur sedemikian rupa agar komunitas lain bisa menggunakan siaran radio yang sama dari luar radius komunitas itu.
- Isi Pasal 27, Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.Â
- Isi Pasal 28, i) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. ii) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnyaÂ
- Isi Pasal 29, i) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas. ii) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â