Mohon tunggu...
Kita/
Kita/ Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Semua orang pasti punya keresahan. Pasti punya masalah. Kita bisa berbagi apapun untuk selesaikan itu. Kita disini mau berbagi banyak hal lewat tulisan, foto, dan video.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia - Terima atau Tolak LGBT, Harus Ubah KBBI atau UUD NRI 1945 : #SosialKita17

22 Februari 2016   16:17 Diperbarui: 18 Juli 2016   09:58 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Menolak dengan logika (Gambar : Karya Kita)"][/caption]
Ya atau ga untuk LGBT?
Indonesia harus buat keputusan!

Cewek manja suka bete
Karena alasan yang ga jelas
Kita harus terima LGBT
Atau tolak dengan tegas?

 

Halo Mas Bro dan Mbak Bro.

Kenapa kita harus benci dengan LGBT?

Karena menjijikkan atau dosa?

Emang kita ga pernah melakukan hal menjijikkan?

Emang kita ga pernah melakukan dosa?

Dalam tulisan saya  saya membahas sikap Indonesia. Apakah harus menerima LGBT atau ga? Kalau ga maka gagallah Indonesia sebagai negara. Kalau ya maka perlakukan mereka layaknya manusia.

“Penolakan sama hal-hal baru itu menjadi hal yang lumrah. Namun radikal menolak tanpa alasan jelas adalah salah.”

Perlu pemahaman terhadap apa itu LGBT meskipun secuil. Kita ambil pengertian menurut Mas Bro KBBI dan Mbak Bro Wikipedia, yaitu:

  1. Lesbian adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya (wanita homoseks);
  2. Gay atau dalam bahasa Indonesia sering disebut homoseksual adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis antara pria dengan pria;
  3. Biseksual adalah mempunyai sifat kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Biseksual juga tertarik kepada kedua jenis kelamin baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan;
  4. [1]Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.

Sedikit kutipan mengenai sejarah LGBT yaitu:

Akronim LGBT kadang-kadang digunakan di Amerika Serikat dimulai dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun 1990-an istilah ini banyak digunakan.  Meskipun komunitas LGBT menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda (biseksual dan transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh komunitas LGBT), istilah ini dipandang positif. Walaupun singkatan LGBT tidak meliputi komunitas yang lebih kecil ... , akronim ini secara umum dianggap mewakili kaum yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan, penggunaan istilah LGBT telah membantu mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum.

Temen-temen kita itu hanya butuh pengakuan. Selayaknya kita sebagai sesorang butuh diakui sebagai anak, murid, punya kemampuan, dan punya karya. Mereka juga sama hanya butuh pengakuan sebagai manusia. Makhluk ciptaan Tuhan yang sama dengan manusia lainnya. Sebatas alasan kemanusiaan. Sayangnya alasan ini banyak dibenturkan dengan isu agama dan hukum oleh “orang yang mengaku wakil tuhan dan pintar”.

Sekarang alasan semata-mata kemanusiaan ga bisa menjadi dasar menerima LGBT. Soal urusan agama biar orang yang punya hati nurani yang mengurus. Biar orang yang mengaku wakil Tuhan yang mengurus. Kalau mereka memang punya hati nurani dan wakil Tuhan maka mereka akan menerima perbedaan ini dengan lapang dada. Tuhan mana yang akan menolak ciptaannya. Selayaknya Bapak dan Ibu, orangtua mana yang akan menolak anaknya. Sayangnya ga ada istilah orangtua durhaka. Ga ada istilah negara yang berbakti.  Tapi faktanya ada pejabat negara yang melupakan rakyatnya.

Karena ada pakar agama dan pakar hukum yang akan berdalih “menolak” LGBT. Kita bahas satu persatu dari sisi hukumnya.

  1. Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea Pertama
    “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
    [2]Kemerdekaan adalah keadaan berdiri sendiri, bebas, lepas, dan tidak terjajah. Itu menurut Mas Bro KBBI. Hak segala bangsa, setiap orang yang menjadi kesatuan bangsa Indonesia berhak untuk merdeka tanpa diganggu gugat. LGBT adalah bagian dari bangsa Indonesia yang perlu diperlakukan sebagai manusia dengan cara yang adil.
  2. Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea Keempat
    “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) saja sudah disebutkan dua kali istilah manusia. LGBT adalah manusia ciptaaan Tuhan yang Maha Esa yang perlu diperlakukan secara adil dan beradab. Beradab, ga ada istilah jijik bahkan kutuk.
  3. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
    “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Istilah manusia yang ketiga dalam aturan dasar negara Indonesia ini semakin menekankan bahwa ga boleh ada pembedaan antara LGBT dan non LGBT dalam mencari nafkah."
  4. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 & Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945
    “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
    “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

    Pasal yang masuk dalam perubahan kedua UUD NRI 1945 ini menyatakan bahwa siapapun termasuk LGBT.

    “LGBT berhak untuk hidup layak makan, minum, belajar, bernafas, tidur, bersukacita, dan bersedih di Indonesia. Jangan cuma hak untuk bersedih yang mereka terima.”

    [caption caption="Sikap Hadapi Perubahan (Gambar : Karya Kita)"]
    [/caption]
    Karena itu ga bisa mengembangkan dirinya, meningkatkan kualitas hidupnya. Apalagi membuat hidupnya menjadi sejahtera.
  5. Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945
    “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
    Ini pasal pamungkas. Aku, kamu, dia LGBT, mereka LGBT, dan kalian non LGBT bebas hidup dari penyiksaan. Jadi pernyataan yang katanya Menteri Agama soal penyakit sosial jelas bertentangan dengan ayat ini. “Dia” mungkin ga mempelajari soal hukum. Tapi yang jelas siapapun yang merendahkan orang lain belum menerapkan prinsip hidup, “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung” dan “tak kenal maka tak sayang.”

Masih ada 6 pasal lagi dalam UUD NRI yang mendukung kesamaan hak antara LGBT dan Non LGBT. Terlalu panjang, banyak, dan ribet peraturan itu sudah dibuat. Panjang, banyak, dan ribet pula kerjaanya pemerintah untuk mengasuh anak Indonesia khususnya anak bungsu negara ini yang baru lahir, LGBT.

Temen akrab yang sering bantu saya menulis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bilang kalau pacar adalah teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Kalau kita menerima LGBT maka akan terjadi cinta kasih sama jenis. Maka pengertian pacar dalam KBBI perlu diubah. Kita belum sampai pada pernikahan LGBT. Karena itu masih terlalu jauh. Indonesia masih belum jelas sikapnya apakah menolak atau menerima. Digantung itu ga enak Pak Presiden. Tanya aja sama jones (baca: jomblo ngenes) Indonesia perlu tentukan sikap. Sekarang!

Kalau memang masih menolak, adanya makhluk ciptaan Tuhan yang dilabeli LGBT. Kalau memang masih menolak, warga negara yang dicap LGBT. Maka UUD NRI 1945 juga perlu diubah. Setiap klausul “manusia”, “warga negara”, dan “bangsa” diganti saja menjadi “manusia non LGBT”, “warga negara non LGBT”, dan “bangsa non LGBT”.

Semoga berguna.

Senang bisa berbagi cerita dengan kalian.

Aku bukan warga Malaysia
Aku ga dilahirkan diatas tanahnya
Aku bangga menjadi Indonesia
Karena negara peduli rakyatnya

Banyumanik, Semarang
11:28 WIB 22 Februari 2016
2016/02/22/6-16
Tulisan Kita

Diposting ulang di http://kekitaan.com/

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Transgender
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[3] Suku Agama Ras dan Anatomi / Antar golongan

Kalau ada pertanyaan atau hal-hal yang mau didiskusikan silahkan memberikan komentar dibawah.
Terimakasih

Tentang Kita
Twitter : keKITAan_
Facebook : Tentang Kita
Instagram : kekitaan_
Youtube : Kita/
Website : kekitaan.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun