Kurikulum ini menguatkan praktik kurikulum berbasis konteks  satuan pendidikan yang sudah diatur dalam kurikulum-kurikulum  sebelumnya.
Pemerintah menetapkan  struktur kurikulum  minimum dan satuan  pendidikan dapat  mengembangkan  program dan kegiatan  tambahan sesuai dengan  visi misi dan sumber daya  yang tersedia.
Kurikulum memberikan  kemerdekaan pada satuan  pendidikan dan pendidik  untuk merancang proses  dan materi pembelajaran  yang relevan dan  kontekstual.
Pemerintah menyediakan  buku teks dan perangkat  ajar untuk membantu  guru yang membutuhkan  panduan dalam  merancang pembelajaran.
Perubahan yang  seminimal mungkin.  Namun beberapa aspek  berubah secara signifikan  dari kurikulum  sebelumnya. Tujuan, arah  perubahan, dan  rancangannya jelas dan  mudah dipahami sekolah  dan pemangku  kepentingan.
Pengembangan kurikulum  dan perangkat ajarnya  dilakukan dengan  melibatkan puluhan  institusi termasuk  Kemenag, universitas,  sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H