Mohon tunggu...
Dafa Ananda Ramadhani
Dafa Ananda Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Perceraian Talak dan Cerai Gugat di Kepulauan Bangka Belitung

18 September 2024   14:30 Diperbarui: 18 September 2024   14:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan dari data kasus penceraian di provinsi Bangka Belitung periode tahun 2023. Menunjukkan Jika gugatan Perceraian yang diajukan oleh istri masih mendominasi. Yang mencapai 29.462 kasus, lumayan tinggi dikarenakan faktor ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga selain itu juga dari kasus ini menyebabkan janda terus bertambah di Bangka Belitung. Bahkan ditahun 2023 mencatat rekor tertinggi, menembus 2.989 orang dalam satu tahun saja.

Sedangkan Cerai talak dari pihak suami yang mengajukan hanya 290 kasus, selisih yang cukup banyak. Meski Faktor-faktor Penyebab Pengajuan Penceraian memang cukup bervariatif. Namun Alasan tersebut paling banyak yakni pertengkaran terus menerus dan juga ekonomi Menjadi Faktor Terbanyak Kepulauan Bangka Belitung mencatat Hingga 25 November 2023 jumlah kasus perceraian mencapai 29.462 kasus. Dalam rinciannya 19.941 memiliki akta cerai, sementara 9.521 lainnya belum memiliki akta cerai.

Data angka penceraian yang disampaikan PTA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: KOTA PANGKALPINANG (cerai talak: 43 kasus, cerai gugat: 171 kasus, total: 241 kasus), KABUPATEN BANGKA TENGAH (cerai talak: 31 kasus, cerai gugat: 88 kasus, total: 127 kasus), KABUPATEN BANGKA SELATAN (cerai talak: 26 kasus, cerai gugat: 82 kasus, total 108 kasus), KABUPATEN BANGKA BARAT (cerai talak: 40 kasus, cerai gugat: 99 kasus, total: 139 kasus), KABUPATEN BELITUNG (cerai talak: 58 kasus, cerai gugat: 201 kasus, total: 259 kasus), KABUPATEN BELITUNG TIMUR (cerai talak: 24 kasus, cerai gugat 142 kasus, total: 166 kasus). TOTAL KESELURUHAN jumlah kasus perceraian yang ada di BANGKA BELITUNG Periode Januari-Juli 2023 adalah 1.278 kasus.

Kasus perceraian di Bangka Belitung, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, sering dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat perceraian di daerah yaitu Ekonomi, Kultural dan Sosial, Pendidikan Dan kesatuan, Terakhir Hukum dan Regulasi. Jika ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan tingkat perceraian yang tinggi ini, yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang dikaitkan dengan kehidupan dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, perceraian ini karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik. Kasus perceraian ini rata-rata dari pasangan suami istri yang menikah di usia dini yang masih banyak terjadi di BANGKA BELITUNG.

Pengaruh perceraian ialah Ekonomi Jadi kita dapat mengatakan bahwa perceraian sesungguhnya memiliki kaitan yang erat dengan aspirasi dan kemampuan dalam meraih kesejahteraan. Hal ini tercermin dari nominal upah minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang rendah. Sebagai acuan upah, hanya perusahaan menengah dan besar yang mampu menerapkan hal tersebut. Sementara usaha kecil dan mikro hanya mampu mengupah pekerja di bawah standar tersebut. Karena itu pilihan yang tersedia bagi pekerja untuk meraih kesejahteraan adalah dengan berwirausaha. Sayangnya tidak semua orang berminat dan mampu berwirausaha. Akibatnya mereka terpaksa bekerja serabutan untuk menghidupi keluarga mereka.

Jika ditarik ke pola relasi dalam rumah tangga, pasangan yang cukup sabar dan supportif akan menjadi pemupuk harapan untuk membangun keluarga yang baik. Sebaliknya, jika salah satu tidak kuat menanggung itu semua maka yang menjadi pertaruhan adalah ikatan perkawinan. Jadi teman-teman sebelum menikah alangkah baiknya menyiapkan niat dalam ekonomi ya, jangan sampai dalam pernikahan kalian ada kata perceraian. pasangan  yang kurang memiliki kedewasaan mental sehingga hubungan yang terjalin menjadi kurang harmonis. Ketika pernikahan tidak harmonis maka keputusan untuk bercerai akan semakin terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun