Mohon tunggu...
Keisya RatuAninda
Keisya RatuAninda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Industri Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Sumedang

nikmati prosesnya!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Laki-Laki Juga Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual

10 Maret 2023   01:04 Diperbarui: 10 Maret 2023   01:09 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disebutkan pada pasal 285 KUHP "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya Sembilan tahun". 

Di dalam pasal 289 KUHP pengertian perkosaan atau pelecehan seksual tidak dikaitkan dengan gender, dan hanya dianggap sebagai tinfakan cabul dan melanggar norma kesopanan baik perempuan maupun laki laki.

Maka sebaiknya masyarakat Indonesia diberi lebih banyak pemahaman mengenai pelecehan seksual terhadap laki laki dan jenis jenis pelecehan seksual, dengan begitu masyarakat Indonesia diharapkan akan lebih menyadari dan peduli dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekitarnya. 

Masyarakat juga harus lebih membuka mata dan pikiran mengenai diskriminasi gender pada kasus pelecehan seksual, karena korban pelecehan seksual bukan hanya perempuan tetapi juga laki laki.  Dimulai dari diri sendiri yang mengubah stereotype tersebut dan tidak mendiskriminasi orang lain dengan kategori gender.

Referensi

http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/

https://www.patrolipost.com/tidak-gila-ibu-muda-pelecehan-seksual-terhadap-17-anak-laki-laki-kembali-masuk-bui/

https://pmb.brin.go.id/menyikapi-pelecehan-seksual-terhadap-laki-laki/

https://www.gramedia.com/literasi/pelecehan-seksual/#Perbedaan_Kekerasan_Seksual_dan_Pelecehan_Seksual

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun