Disebutkan pada pasal 285 KUHP "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya Sembilan tahun".Â
Di dalam pasal 289 KUHP pengertian perkosaan atau pelecehan seksual tidak dikaitkan dengan gender, dan hanya dianggap sebagai tinfakan cabul dan melanggar norma kesopanan baik perempuan maupun laki laki.
Maka sebaiknya masyarakat Indonesia diberi lebih banyak pemahaman mengenai pelecehan seksual terhadap laki laki dan jenis jenis pelecehan seksual, dengan begitu masyarakat Indonesia diharapkan akan lebih menyadari dan peduli dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekitarnya.Â
Masyarakat juga harus lebih membuka mata dan pikiran mengenai diskriminasi gender pada kasus pelecehan seksual, karena korban pelecehan seksual bukan hanya perempuan tetapi juga laki laki. Â Dimulai dari diri sendiri yang mengubah stereotype tersebut dan tidak mendiskriminasi orang lain dengan kategori gender.
Referensi
http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/
https://pmb.brin.go.id/menyikapi-pelecehan-seksual-terhadap-laki-laki/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H