Mohon tunggu...
Keisha Rafilah
Keisha Rafilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Rujuk dalam Hukum Islam: Syarat dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   23:00 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rujuk dalam hukum Islam merujuk pada proses penceraian di mana seorang suami memberikan haknya kepada istri untuk kembali kepadanya setelah sebelumnya menceraikannya.

Pada dasarnya, proses rujuk dalam hukum Islam memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan mereka setelah terjadi perceraian. Ini menunjukkan pentingnya mempertahankan kesatuan keluarga dan memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk melakukan perbaikan.

Dalam pandangan hukum Islam, rujuk bukan hanya sekadar tindakan formal, tetapi merupakan kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang rusak dan memulihkan kedamaian dalam keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memahami prinsip-prinsip dan prosedur yang terkait dengan rujuk dalam hukum Islam agar dapat mengikuti ajaran Islam dengan benar dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, rujuk tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum Islam. Berikut adalah syarat-syarat rujuk dalam hukum Islam:

1. Rujuk Dilakukan Selama Masa Iddah
Syarat utama rujuk adalah dilakukan selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian. Masa iddah untuk talak raj'i (talak satu atau dua) adalah selama tiga kali menstruasi bagi istri yang masih haid, dan selama tiga bulan bagi istri yang sudah tidak haid atau hamil.

2. Rujuk Dilakukan Oleh Suami
Rujuk hanya dapat dilakukan oleh suami. Istri tidak memiliki hak untuk merujuk dirinya sendiri.

3. Suami Harus Berniat Rujuk
Suami harus memiliki niat yang tulus untuk merujuk istrinya dan bertekad untuk memperbaiki hubungan mereka.

4. Ucapan Ijab Rujuk
Suami harus mengucapkan ijab rujuk dengan kata-kata yang jelas dan tegas, seperti "Aku rujuk engkau dengan talak yang terdahulu."

5. Penerimaan Istri
Istri berhak menerima atau menolak rujuk. Jika istri menerima rujuk, maka pernikahan mereka kembali sah.

6. Adanya Saksi
Rujuk harus dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam.

7. Rujuk Tidak Boleh Lebih Dari Tiga Kali
Suami hanya memiliki hak untuk merujuk istrinya sebanyak tiga kali. Jika suami menceraikan istrinya untuk keempat kalinya, maka talak tersebut menjadi talak bain dan rujuk tidak lagi diperbolehkan.

8. Rujuk Dilakukan Secara Sukarela
Rujuk harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

9. Istri Tidak Sedang Haid
Rujuk tidak boleh dilakukan saat istri sedang haid.

10. Istri Tidak Sedang Sedang Ihram
Rujuk tidak boleh dilakukan saat istri sedang ihram haji atau umrah.

Namun, rujuk juga memiliki akibat hukum tertentu yang perlu dipahami oleh pasangan yang hendak melakukannya. Berikut akibat hukum rujuk dalam sudut pandang hukum Islam:

1. Kembalinya Hubungan Suami Istri
Akibat hukum utama rujuk adalah kembalinya hubungan suami istri secara penuh. Hal ini berarti hak dan kewajiban suami istri seperti nafkah, muamalah (hubungan seksual), dan tinggal bersama kembali berlaku. Hubungan tersebut kembali seperti sebelum terjadinya talak, selama rujuk tersebut belum mencapai talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk lagi).

2. Gugurnya Talak
Talak yang dijatuhkan sebelumnya menjadi gugur setelah rujuk dilakukan. Artinya, jumlah talak yang bisa dijatuhkan suami kepada istri tersebut kembali dihitung dari awal.

3. Masa Iddah Rujuk
Setelah rujuk, istri kembali menjalani masa iddah. Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan istri tidak hamil dari pernikahan sebelumnya. Lamanya masa iddah rujuk sama dengan masa iddah setelah talak raj'i (talak satu atau dua), yaitu selama tiga kali menstruasi bagi istri yang masih haid, dan selama tiga bulan bagi istri yang sudah tidak haid atau hamil.

4. Hak-Hak Istri

Rujuk tidak menghilangkan hak-hak istri yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti; Hak untuk menerima mut'ah (pemberian harta) jika talak sebelumnya disertai dengan iwadh (ganti rugi), Hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama jika alasan perceraian sebelumnya terulang kembali.

5. Batas Rujuk
Suami hanya memiliki hak untuk merujuk istrinya sebanyak tiga kali. Jika suami menceraikan istrinya untuk keempat kalinya, maka talak tersebut menjadi talak bain dan rujuk tidak lagi diperbolehkan. Istri tersebut baru boleh dinikahi kembali oleh mantan suaminya setelah menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun